TIMIKA – Pemerintah Distrik Mimika Baru menggelar sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), untuk 11 kelurahan se-Distrik Mimika Baru. Kegiatan berlangsung di Timika, Jumat (14/6). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mimika, Robert Kambu.
Robert Kambu dalam sambutannya mengatakan, dalam pelaksanaan managemen aparatur sipil negara (ASN) yang optimal terdapat lima pilar utama yang menjadi dasar pelaksanaan ASN yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), ini bentuk pemberitahuan pada ekspektasi pimpinan di mana pimpinan wajib melakukan pemantauan kinerja berupa umpan balik.
“Sosialisasi ini adalah terkait dengan memberikan pemahaman yang sama dalam menyusun sasaran kinerja pegawai dalam mengelola hasil evaluasi SKP,” kata Robert.
Adapun tujan dari SKP ini adalah agar pegawai dalam proses pengurusan hak dan penghargaan tidak mengalami kendala. Keseluruhan rangkaian sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi para PNS agar memahami cara menyusun SKP dan bagaimana cara menilainya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Robert berharap mampu memberikan manfaat kepada seluruh peserta dalam menjalankannya, hal ini sangat penting dalam manajemen ASN agar lebih optimal dalam pelaksanaannya dan kepada pimpinan dalam melakukan pemantauan kinerja yang dilakukan yaitu berupa feedback.
“Kepada seluruh peserta saya berpesan untuk mengikuti kegiatan dengan serius apa yang disampaikan pemateri. Sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kualitas mutu ASN dalam meningkatkan kinerja, berinovasi kreativitas, mampu bekerja keras,” ujarnya.
Selain itu, ASN juga diharapkan dapat bersinergi dengan masyarakat untuk melakukan percepatan pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan serta memiliki berbagai kompetensi, keunggulan dan keutamaan, dengan personil-personil yang loyal, profesional yang mana keseluruhan hal ini sebagai bentuk implementasi serta suksesnya visi dan misi kepala daerah.
“Saya juga menyampaikan apresiasi, rasa bangga serta ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk pembangunan terkhusus pada bidang peningkatan SDM pemerintah kabupaten Mimika,” ungkapnya.
Kepala BKPSDM melalui Kasubid Kepangkatan Ali Abdullah mengatakan, SKP merupakan hal yang wajib bagi PNS dan CPNS diluar dari P3K yang harus dinilai setiap tahunnya.
Dikatakannya, jadi SKP itu bukan hanya untuk penilaian dalam kenaikan pangkat tapi itu juga untuk menjadi penilaian kinerja pegawai. Artinya apakah pegawai layak atau tidak. SKP itu sendiri menjadi salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi dalam pengusulan pangkat.
“Makanya SKP yang nilai buruk atau cukup, tidak bisa naik pangkat karena harus seminimalnya harus bernilai baik,” pungkasnya. (EWR)






