Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

News

Tidak Bertuan dan Tidak Miliki Dokumen, Delapan Ekor Kambing Dimusnahkan

Etty Welerbadge-check


					Musnahkan: Badan Karantina Prov.Papua Tengah  bersama Dinas Peternakan hewan dan Keswan dan lainnya saat memusnahkan hewan kurban Perbesar

Musnahkan: Badan Karantina Prov.Papua Tengah bersama Dinas Peternakan hewan dan Keswan dan lainnya saat memusnahkan hewan kurban

TIMIKA–  Badan Karantina Indonesia wilayah Provinsi Papua Tengah, perketat pengawasan lalulintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayahnya, khususnya hewan  kurban yang sering dijumpai yaitu kambing dan sapi,terutama menjelang Idul Adha pada 17 Juni 2024 mendatang.

Saat melakukan pengawasan, Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako menemukan sebanyak delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal pulau Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75 pada 28 Mei 2024 lalu.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari.

“Selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan,” ungkap Kepala Karantina Papua Tengah Ferdi, dalam rilis yang diterima, Selasa (4/6).

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/05).

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina”, ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 16, dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh

17 April 2026 - 03:45 WIB

Antarafoto program media pers dan pembangunan peradaban ham 1773239523 ratio 16x9

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

16 April 2026 - 16:11 WIB

IMG 20260416 WA0044

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

16 April 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260416 WA0022

Makna Sejati Pengabdian Dengan Hadir Langsung Menjawab Panggilan Kemanusiaan

16 April 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260416 WA0025
Trending di Headline