TIMIKA– Badan Karantina Indonesia wilayah Provinsi Papua Tengah, perketat pengawasan lalulintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayahnya, khususnya hewan kurban yang sering dijumpai yaitu kambing dan sapi,terutama menjelang Idul Adha pada 17 Juni 2024 mendatang.
Saat melakukan pengawasan, Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako menemukan sebanyak delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal pulau Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75 pada 28 Mei 2024 lalu.
Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari.
“Selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan,” ungkap Kepala Karantina Papua Tengah Ferdi, dalam rilis yang diterima, Selasa (4/6).
Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/05).
“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina”, ujarnya.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 16, dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan. (Zen)






