Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Tidak Bertuan dan Tidak Miliki Dokumen, Delapan Ekor Kambing Dimusnahkan

Etty Welerbadge-check


					Musnahkan: Badan Karantina Prov.Papua Tengah  bersama Dinas Peternakan hewan dan Keswan dan lainnya saat memusnahkan hewan kurban Perbesar

Musnahkan: Badan Karantina Prov.Papua Tengah bersama Dinas Peternakan hewan dan Keswan dan lainnya saat memusnahkan hewan kurban

TIMIKA–  Badan Karantina Indonesia wilayah Provinsi Papua Tengah, perketat pengawasan lalulintas komoditas hewan, ikan dan tumbuhan yang masuk ke wilayahnya, khususnya hewan  kurban yang sering dijumpai yaitu kambing dan sapi,terutama menjelang Idul Adha pada 17 Juni 2024 mendatang.

Saat melakukan pengawasan, Pejabat Karantina wilayah kerja Pelabuhan Pomako menemukan sebanyak delapan ekor kambing jantan yang tak berdokumen asal pulau Seram, Maluku Tengah di KM Sabuk Nusantara 75 pada 28 Mei 2024 lalu.

Kepala Karantina Papua Tengah, Ferdi mengatakan bahwa telah dilakukan penahanan terhadap delapan ekor kambing dan selama 3 hari.

“Selama 3 hari proses penahanan hewan tersebut tak diketahui siapa tuannya sehingga dilakukan pemusnahan,” ungkap Kepala Karantina Papua Tengah Ferdi, dalam rilis yang diterima, Selasa (4/6).

Pemusnahan dilakukan di halaman Laboratorium Karantina Papua Tengah, dengan cara dikubur serta disaksikan oleh instansi terkait diantaranya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Mimika, Satreskrim Polres Mimika, Lanal TNI AL Timika, KSKP Pelabuhan Laut Poumako dan PT. Pelni Cabang Timika, pada Jumat (31/05).

“Tindakan pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit, dan juga sebagai peringatan kepada masyarakat jika ingin melalulintaskan hewan, ikan dan tumbuhan beserta produk turunannya wajib lapor karantina”, ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 16, dimana tindakan karantina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan dan pemusnahan serta pembebasan. (Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183

Demi Berjalan Lancarnya Aksi Demo, Ratusan Personel Gabungan Lakukan Pengamanan

13 Maret 2026 - 11:00 WIB

IMG 20260313 WA0165
Trending di Headline