Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Hardiknas 2025, Pemkab Mimika Akan Canangkan Program SSH di Kokonao

Etty Welerbadge-check


					Hardiknas 2025, Pemkab Mimika Akan Canangkan Program SSH di Kokonao Perbesar

TIMIKA – Pengembangan pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam membangkitkan pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu dimomen Hari Pendidikan Nasional,Pemda Mimika akan mencanangkan program Sekolah Sepanjang Hari (SSH) di Kokonao, Distrik Mimika Barat.

“Kita akan uji coba di Kokonao itu karena sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030 yaitu membangun dari kampung ke kota,”kata Bupati Mimika, Johannes Rettob, Jumat (02/05/2025).

Lanjutnya,”Kami bangun dari kampung dulu yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan segala macam,”sambung John.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, kata Bupati Mimika bisa diketahui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ada di kampung.

“Secara Indeks Prestasi mlManusia (IPM) kita inikan cukup tinggi, tapi hanya didaerah kota yang diambil. Dan ini yang sementara dilakukan selama 100 hari kerja kami, sehingga kita bisa tahu IPM setiap distrik dan kampung,” kata John.

Menurut Bupati Mimika bahwa untuk pendidikan di wilayah perkotaan saat ini berjalan sudah cukup baik, namun jika dibandingkan dengan kampung masih jauh berbeda.

“Karena di kampung kami masih kekurangan tenaga guru, fasilitas, sarana dan prasarananya. Kita juga akan akan memperbaiki metode pelayanan yaitu menerapkan SSH. Dan dimomen
hari pendidikan ini mudah-mudahan di bulan Mei ini guru yang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK),”kata John. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh

17 April 2026 - 03:45 WIB

Antarafoto program media pers dan pembangunan peradaban ham 1773239523 ratio 16x9

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

16 April 2026 - 16:11 WIB

IMG 20260416 WA0044

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

16 April 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260416 WA0022

Makna Sejati Pengabdian Dengan Hadir Langsung Menjawab Panggilan Kemanusiaan

16 April 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260416 WA0025
Trending di Headline