Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Hardiknas 2025, Pemkab Mimika Akan Canangkan Program SSH di Kokonao

Etty Welerbadge-check


					Hardiknas 2025, Pemkab Mimika Akan Canangkan Program SSH di Kokonao Perbesar

TIMIKA – Pengembangan pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah dalam membangkitkan pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu dimomen Hari Pendidikan Nasional,Pemda Mimika akan mencanangkan program Sekolah Sepanjang Hari (SSH) di Kokonao, Distrik Mimika Barat.

“Kita akan uji coba di Kokonao itu karena sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030 yaitu membangun dari kampung ke kota,”kata Bupati Mimika, Johannes Rettob, Jumat (02/05/2025).

Lanjutnya,”Kami bangun dari kampung dulu yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan segala macam,”sambung John.

Sehingga dengan adanya hal tersebut, kata Bupati Mimika bisa diketahui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang ada di kampung.

“Secara Indeks Prestasi mlManusia (IPM) kita inikan cukup tinggi, tapi hanya didaerah kota yang diambil. Dan ini yang sementara dilakukan selama 100 hari kerja kami, sehingga kita bisa tahu IPM setiap distrik dan kampung,” kata John.

Menurut Bupati Mimika bahwa untuk pendidikan di wilayah perkotaan saat ini berjalan sudah cukup baik, namun jika dibandingkan dengan kampung masih jauh berbeda.

“Karena di kampung kami masih kekurangan tenaga guru, fasilitas, sarana dan prasarananya. Kita juga akan akan memperbaiki metode pelayanan yaitu menerapkan SSH. Dan dimomen
hari pendidikan ini mudah-mudahan di bulan Mei ini guru yang masih berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK),”kata John. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban

24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

IMG 20260824 WA0022

DPD I KNPI Papua Tengah Siap Gelar Pelantikan dan Rakerda I Di Paniai

24 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260824 WA0030

Bupati Mimika: Jangan Ada Lagi Data Berhenti di OPD, Semua Harus Terintegrasi

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

20260824

DLH Mimika Perkuat Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Data Lintas Sektor Mulai Diintegrasikan

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

20260824

Wilhelmus Pigai Minta Kebakaran Hutan di Papua Tengah Diusut Tuntas

24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260824 WA0071
Trending di News