Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Barang Bukti Sisa Hasil Uji Labfor dari 29 Kasus Dimusnahkan

Etty Welerbadge-check


					Barang Bukti Sisa Hasil Uji Labfor dari 29 Kasus Dimusnahkan Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika memusnahkan seberat 38,67 gram barang bukti sisa hasil uji lab dari 29 kasus tindak pidana narkotika, Selasa (07/01/2025) dihalaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Barang bukti 38,67 gram ini terdiri dari 17,13 gram narkotika jenis sabu-sabu,13,48 gram narkotika jenis tembakau sintetis dan 8,06 gram narkotika jenis ganja.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti sisa hasil uji labfor selama setahun sejak Januari sampai Desember 2024.

“Benar dalam kurun waktu selama setahun sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Kapolres.

Dengan keberhasilan Polres Mimika dalam pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Putu Mahendra berharap agar dalam penanganan untuk pengungkapan terus ditingkatkan.

“Ini tentunya untuk mencegah jangan sampai generasi muda terpapar dengan narkotika, karena sangat berbahaya sekali untuk masa depan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Perlu diketahui dalam pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil uji labfor ini dilakukan dengan cara yakni sabu-sabu dilarutkan didalam wadah berisikan air panas sedangkan tembaku sintetis dan ganja dilakukan dengan cara dibakar. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramaikan Hari UMKM Nasional & HUT RI ke-81, Ratusan Pelaku Usaha Lokal Mimika Siap Tampilkan Produk Unggulan

28 Juli 2026 - 10:56 WIB

IMG 20260728 WA0041

Puskesmas Kebo II Paniai Gelar Kelas Ibu Hamil Dan Balita Serta Bagikan Bubur 

28 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260728 WA0039

Pemkab Deiyai Perkuat Nilai Iman ASN Melalui Ibadah Oikumene Bulan Juli

28 Juli 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260728 WA0083

Tiga Pemerintah Daerah Bersinergi Bayar Lahan PLTD Deiyai Rp3 Miliar, Dukung Keandalan Pasokan Listrik

28 Juli 2026 - 10:23 WIB

IMG 20260728 WA0078

Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat

28 Juli 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260728 WA0090
Trending di Headline