Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Barang Bukti Sisa Hasil Uji Labfor dari 29 Kasus Dimusnahkan

Etty Welerbadge-check


					Barang Bukti Sisa Hasil Uji Labfor dari 29 Kasus Dimusnahkan Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Mimika memusnahkan seberat 38,67 gram barang bukti sisa hasil uji lab dari 29 kasus tindak pidana narkotika, Selasa (07/01/2025) dihalaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika.

Barang bukti 38,67 gram ini terdiri dari 17,13 gram narkotika jenis sabu-sabu,13,48 gram narkotika jenis tembakau sintetis dan 8,06 gram narkotika jenis ganja.

Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti sisa hasil uji labfor selama setahun sejak Januari sampai Desember 2024.

“Benar dalam kurun waktu selama setahun sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2024 Sat Resnarkoba Polres Mimika telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika,” ujar Kapolres.

Dengan keberhasilan Polres Mimika dalam pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Putu Mahendra berharap agar dalam penanganan untuk pengungkapan terus ditingkatkan.

“Ini tentunya untuk mencegah jangan sampai generasi muda terpapar dengan narkotika, karena sangat berbahaya sekali untuk masa depan generasi bangsa Indonesia,” ucapnya.

Perlu diketahui dalam pemusnahan barang bukti narkotika sisa hasil uji labfor ini dilakukan dengan cara yakni sabu-sabu dilarutkan didalam wadah berisikan air panas sedangkan tembaku sintetis dan ganja dilakukan dengan cara dibakar. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline