TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika setiap bulan harus menanggung beban gaji sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah besarnya belanja pegawai, Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan seluruh PPPK agar tidak hanya menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
Johannes mengatakan, persoalan pembayaran gaji PPPK saat ini menjadi tantangan di sejumlah daerah. Bahkan, beberapa daerah disebut mulai kesulitan membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga memicu aksi protes dan demonstrasi.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bagi seluruh PPPK di Mimika. Dengan APBD sekitar Rp5,6 triliun, Pemkab Mimika hingga kini masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji ribuan PPPK setiap bulan.
“Kamu harus bersyukur karena kita di Mimika masih mampu membayar gaji. Di daerah lain, hampir di beberapa daerah, kamu lihat di media, PPPK demo di mana-mana karena tidak digaji. Jadi kamu catat, kerja dengan baik semuanya,” tegas Johannes saat memimpin apel pegawai di lingkungan Pemkab Mimika, Senin (10/8/2026).
Karena itu, Johannes meminta 4.200 PPPK tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan pemerintah. Kemampuan daerah dalam membayar gaji, kata dia, harus diimbangi dengan kinerja dan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Ia menegaskan, PPPK bukan sekadar pegawai yang menerima gaji dari APBD. Status tersebut juga melekat dengan tanggung jawab, disiplin, serta kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan kepegawaian.
“PPPK punya hak dan kewajiban yang sama dengan pegawai negeri. Aturan kepegawaiannya juga sama. Yang membedakan hanya SK PPPK diperpanjang setiap lima tahun,” jelasnya.
Johannes mengatakan, masa berlaku perjanjian kerja tersebut bukan berarti PPPK bebas dari evaluasi selama menjalankan tugas. Sebaliknya, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan pegawai secara berkala.
Ia bahkan menyoroti adanya kecenderungan sebagian pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga honorer justru mengalami penurunan disiplin setelah diangkat menjadi PPPK.
“Mereka punya SK per lima tahun, jadi kita evaluasi setiap tahun. Kalau ternyata ada aturan-aturan kepegawaian yang dilanggar, mereka bisa ditindak,” tegasnya.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pengangkatan menjadi PPPK bukanlah jaminan untuk bekerja tanpa evaluasi. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menilai kinerja dan menjatuhkan tindakan sesuai ketentuan apabila pegawai terbukti melanggar disiplin maupun aturan kepegawaian.
Johannes berharap seluruh PPPK di Mimika memahami bahwa gaji yang diterima setiap bulan bersumber dari kemampuan keuangan daerah yang juga harus digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
“Hak harus diterima, tetapi kewajiban juga harus dijalankan. Karena itu saya minta semua bekerja dengan baik dan serius,” pungkasnya. (Cr2)







