NABIRE — Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si, menilai persoalan yang muncul antara masyarakat adat SIMAPITOWA dengan pihak yang melakukan penertiban kawasan hutan di wilayah KM 92, KM 102 dan KM 105 perlu segera diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi seluruh pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil ketua II DPR Papua Tengah, Suripatty usai menerima penyampaian aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA dalam aksi damai di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).
Petrus mengapresiasi masyarakat adat yang menyampaikan aspirasi secara damai, tertib dan aman. Ia juga memberikan apresiasi kepada aparat keamanan yang melakukan pengamanan sehingga aksi dapat berlangsung tanpa gangguan.
“Kami mengapresiasi dan sangat menghargai kedamaian, ketertiban yang ditunjukkan oleh saudara-saudara pendemo dalam menyampaikan aspirasi,” ujar mantan rektor USWIM Nabire
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nabire beserta jajaran, Dandim beserta jajaran serta Danlanal beserta jajaran yang dinilainya telah bersinergi dalam mengamankan jalannya aksi.
DPR Soroti Kesalahpahaman di Lapangan
Akademisi itu mengatakan, setelah mendengarkan berbagai pandangan, keluhan dan pernyataan dari masyarakat, pemuda, tokoh adat serta kepala-kepala suku, dirinya melihat adanya kesalahpahaman antara masyarakat pemilik hak ulayat dengan pihak yang melakukan penertiban di wilayah tersebut.
Menurutnya, persoalan semakin muncul karena pemasangan sejumlah palang atau tanda larangan setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga merupakan pertambangan ilegal.
Petrus menyebut pemasangan palang tersebut tampaknya belum tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat pemilik hak ulayat.
“Kelihatannya larangan-larangan yang dipasang itu terkesan kurang tersosialisasi kepada masyarakat pemilik hak ulayat. Sehingga ada kesan bahwa palang-palang itu adalah bentuk perampasan tanah adat,” jelasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan pemahamannya, palang atau tanda larangan tersebut bukan merupakan bentuk pengambilalihan tanah adat oleh negara.
Menurut dia, pemasangan tersebut dimaksudkan sebagai larangan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sesungguhnya yang dipasang itu bukan bentuk perampasan atau pengambilalihan lokasi atau tanah itu. Tetapi itu adalah palang pelarangan terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai oleh pihak aparat penegak hukum tidak mengantongi izin,” katanya.
Minta Pemerintah dan Masyarakat Perkuat Koordinasi
Waket II meminta persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat adat dengan institusi pemerintah maupun aparat yang melaksanakan tugas.
Ia mendorong adanya koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, masyarakat adat serta pihak yang melakukan penertiban.
Menurutnya, penjelasan yang terbuka diperlukan agar masyarakat memahami tujuan pemasangan palang maupun baliho larangan tersebut.
“Bagi kami, komunikasi ini sangat penting,” tegasnya
Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dengan tetap melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi.
Langkah tersebut, kata dia, penting untuk mencegah kesalahpahaman dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Hak Masyarakat Adat Harus Mendapat Porsi
Di sisi lain, Petrus menegaskan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat harus mendapatkan porsi yang layak dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka.
Menurutnya, masyarakat yang telah mendiami dan menjaga tanah secara turun-temurun dari leluhur harus mendapatkan manfaat yang memadai, baik untuk kehidupan saat ini maupun generasi yang akan datang.
“Kekayaan alam yang ada itu dalam pengelolaannya perlu diberikan porsi yang proporsional kepada masyarakat pemilik adat,” ujarnya.
Petrus menilai pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
DPR Soroti Perda WPR Papua Tengah
Dalam kesempatan tersebut, Petrus juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, perda tersebut memberikan ruang bagi masyarakat pemilik hak ulayat untuk mengelola sumber daya alam, termasuk pertambangan yang berada di wilayah tanah ulayat mereka, dengan tetap mengikuti batasan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dengan Perda WPR ini memberikan peluang kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk bisa mengelola hasil sumber daya alam, dalam hal ini bertambang yang terkandung di dalam lokasi tanah ulayatnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga membuka kemungkinan bagi masyarakat pemilik hak ulayat untuk menggandeng pihak ketiga atau investor yang memiliki kemampuan modal maupun teknologi.
Namun, keterlibatan pihak ketiga, menurutnya, harus mematuhi aturan dan memberikan porsi yang sepadan kepada masyarakat adat.
“Pihak investor yang hendak mengelola sumber daya alam yang ada di tanah-tanah ulayat masyarakat ini harus betul-betul mempunyai etika yang baik. Utamakanlah, prioritaskan masyarakat pemilik hak ulayat ini dalam memperoleh nilai tambah dari aktivitas penambangan,” tegasnya.
Ingatkan Investor Tidak Merugikan Masyarakat
Petrus juga mengingatkan investor agar tidak menggunakan berbagai cara untuk menguasai sumber daya alam tanpa memperhatikan hak masyarakat adat.
Ia meminta seluruh proses perizinan dan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hubungan yang sangat kuat dengan tanah karena tanah dipandang sebagai ibu dan sumber kehidupan.
“Jangan membuat sehingga terpaksa mereka harus tersingkir karena terintimidasi atau karena tertekan dengan berbagai cara-cara, padahal mereka ini sudah hidup sejak turun-temurun di tempat itu,” katanya.
Petrus mengingatkan agar pembangunan tidak memecah belah masyarakat, tetapi justru menciptakan kehidupan yang aman, kondusif dan sejahtera.
DPR Pastikan Aspirasi Ditindaklanjuti
Petrus menegaskan DPR Papua Tengah berada pada posisi menerima aspirasi dari seluruh masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku dan selanjutnya meneruskan aspirasi tersebut kepada pihak yang memiliki kompetensi untuk menindaklanjutinya.
Ia juga meminta masyarakat tidak terjebak dalam saling menyalahkan antara institusi pemerintah, aparat keamanan maupun masyarakat adat.
Menurutnya, apabila terdapat tindakan individu yang tidak sesuai norma atau aturan, hal tersebut perlu dibedakan dari institusi secara keseluruhan.
“Kita tidak ada pada posisi saling menuding atau menyalahkan wadah atau institusi. Kita yakin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memang harus ada pemerintah dan rakyat. Sama-sama punya tugas dan tanggung jawab untuk saling bersinergi,” ujarnya.
Petrus juga menyampaikan permohonan maaf atas keterbatasan kehadiran pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah dalam menerima aspirasi tersebut karena sebagian anggota dewan sedang menjalankan agenda kunjungan kerja maupun tugas lainnya di luar daerah.
Namun, ia memastikan pimpinan DPR Papua Tengah tetap satu dan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi lembaga.
“Kita tetap satu, kita tidak ada terbagi-bagi, terpecah-pecah. Apa yang disampaikan ini semua sudah melalui satu koordinasi yang baik antara kita pimpinan sehingga kita akan bergerak atau bertindak melanjutkan aspirasi masyarakat ini sesuai dengan tugas dan fungsi kita,” pungkasnya. (MB)







