TIMIKA – Kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, memasuki babak baru. Anggota Polres Mimika berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka itu dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, Senin (10/8/2026).
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alredo saat ditemui wartawan.
Kasus penembakan tersebut terjadi di Kompleks Perumahan Raffles Residence 3, kawasan Irigasi, Kabupaten Mimika, pada Minggu (2/8/2026).
Karena terduga pelaku merupakan anggota Polri, penanganan perkara ini mendapat perhatian khusus.
Kasus tersebut ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Tengah untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Kapolres Mimika menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak menjadi alasan untuk menghindarkan seseorang dari proses hukum.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tetap akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukumnya akan terus di-update, karena proses hukum bagi polisi pun tetap tegak lurus,” ujar Alredo. (IT)






