NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Gobai, menerima aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA setelah aksi damai yang digelar di Kabupaten Nabire, Senin (10/8/2026).
Usai menerima aspirasi, John Gobai kepada awak media mengatakan bahwa berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat adat berkaitan erat dengan persoalan tanah ulayat, aktivitas pertambangan serta penertiban kawasan hutan di wilayah SIMAPITOWA.
John mengatakan, Papua Tengah sebagai provinsi baru memiliki regulasi daerah yang dapat menjadi dasar dalam mendorong penataan aktivitas pertambangan rakyat.
Ia menyebut adanya Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat yang menurutnya perlu segera didorong untuk dilaksanakan.
“Karena ini provinsi baru, tentu kita harus mendorong agar kegiatan-kegiatan penambangan yang selama ini jalan tanpa izin bisa dilegalisasi dengan latar peraturan daerah ini,” ujar John.
Soroti Aktivitas Satgas PKH di KM 95 dan KM 105
John Gobai juga menyoroti aktivitas Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah KM 95 dan KM 105 yang menjadi salah satu persoalan dalam aspirasi masyarakat adat.
Menurut John, Satgas PKH memiliki kewenangan dan tugas tertentu sehingga dalam menjalankan penertiban tidak boleh melampaui batas kewenangan yang diberikan.
“Yang dilakukan Satgas PKH di KM 95 dan 105 ini tentunya tidak bisa salah. Satgas PKH jangan melampaui batas kewenangan. Dia harus bekerja pada tataran tugasnya,” katanya.
John menjelaskan, apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, penertiban dapat dilakukan sesuai kewenangan. Namun, menurutnya, hasil penertiban seharusnya dilanjutkan dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kalau dia lakukan penertiban, kemudian dia memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Nah, itu yang tidak terjadi,” ujarnya.
Minta Papan yang Dipasang Dicabut
John Gobai mengatakan DPR Papua Tengah akan mendorong penyelesaian persoalan yang muncul akibat pemasangan papan di wilayah KM 95 dan KM 105.
Menurutnya, pihak terkait akan diundang untuk membicarakan persoalan tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan papan yang dipasang di lokasi.
“Kita akan mengundang mereka agar mereka sendiri yang melepaskan papannya itu,” kata John.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui koordinasi antara Satgas PKH, pemerintah daerah dan masyarakat adat sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Dorong Wilayah Pertambangan Rakyat
Lebih jauh, John mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi terhadap kegiatan pertambangan yang selama ini berlangsung di wilayah tersebut.
Hasil inventarisasi, menurutnya, dapat menjadi bahan untuk mengusulkan wilayah tertentu sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyinggung aspirasi masyarakat adat yang ingin mengelola wilayahnya sendiri.
“Tadi mereka juga menyampaikan mau mengelola wilayahnya sendiri. Jadi kita dengan peraturan daerah ini tentu kita mau kegiatan-kegiatan penambangan yang tidak ada izin ini kita mau legalisasi,” jelasnya.
Menurut John, legalisasi tersebut harus tetap dilakukan melalui mekanisme pemerintah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan Melampaui Kewenangan”
John Gobai mengapresiasi apabila Satgas PKH membantu pemerintah daerah melakukan penertiban aktivitas yang memang tidak memiliki izin.
Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan tugas tidak melewati kewenangan yang telah diberikan.
“Cukup di situ, membantu pemerintah daerah. Kami apresiasi dia membantu kami melakukan penertiban. Setelah melakukan penertiban, dia harus merekomendasikan kepada kami,” tegasnya.
Menurut John, setelah dilakukan penertiban, pemerintah daerah dapat menilai apakah suatu aktivitas dapat diarahkan menjadi kegiatan pertambangan rakyat atau dilakukan penataan melalui mekanisme perizinan.
Ia menegaskan, keberadaan penugasan dari pemerintah pusat tidak berarti seluruh kewenangan di daerah dapat diambil alih tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku di Papua Tengah.
“Jangan karena merasa ditugaskan oleh Presiden, merasa bisa atur semua. Di provinsi ini ada Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah tentang tambang,” tegas John.
DPR Dorong Legalitas Pertambangan
John menambahkan, DPR Papua Tengah akan mendorong agar aktivitas pertambangan yang selama ini belum memiliki izin dapat ditata dan, apabila memenuhi persyaratan, diberikan legalitas melalui mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyebut upaya mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Negara (WPN) dan pemberian izin kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan menjadi bagian dari langkah penataan pertambangan di Papua Tengah.
“Yang kita mau, kegiatan-kegiatan penambangan yang tidak ada izin ini kita mau dilegalkan dan diberikan izin melalui pemerintah,” pungkasnya.
Pernyataan John Gobai tersebut disampaikan setelah DPR Papua Tengah menerima aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA yang sebelumnya melakukan aksi damai dan long march menuju Kantor DPR Papua Tengah. (MB)






