Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Kesra Mimika Salurkan Dana Hibah ke 170 Rumah Ibadah, Penerima Wajib Tertib LPJ

Etty Welerbadge-check


					Kesra Mimika Salurkan Dana Hibah ke 170 Rumah Ibadah, Penerima Wajib Tertib LPJ Perbesar

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika telah menyalurkan dana hibah kepada sekitar 170 rumah ibadah sepanjang 2026. Seluruh penerima diingatkan agar menggunakan anggaran sesuai proposal dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara tertib.

Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Natalia Nimpa, Sabtu (1/8/2026) mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi penyusunan LPJ pada September 2026 dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sosialisasi itu akan melibatkan pengurus rumah ibadah, termasuk ketua panitia, bendahara, dan pimpinan lembaga.

“Jangan sampai mereka berpikir karena ini dana hibah lalu bebas tanpa ada pertanggungjawaban. Justru yang paling penting adalah laporan pertanggungjawabannya,” kata Natalia.

Meskipun tidak menyebut besaran total dana hibah yang diberikan, Natalia Nimpa mengaku nilainya lebih ketika wartawan bertanya apakah Rp30 miliar. Dia menyebut bantuan untuk setiap penerima berbeda-beda.

“Saya tidak update berapa semua itu yang terakhir. (30 miliar?) lebih. Iya lebih itu,” ucapnya.

Natalia menjelaskan, BPK mengingatkan bahwa saat pemeriksaan nanti, laporan penggunaan dana akan dicocokkan dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Karena itu, penerima hibah diminta tidak mengubah peruntukan anggaran. Jika terdapat perbedaan antara proposal dan laporan penggunaan dana, maka dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki.

“Kalau proposalnya untuk item tertentu, maka laporannya juga harus sesuai. Kalaupun nilai yang terealisasi lebih kecil, item kegiatannya tetap harus sama,” ujarnya.

Ia mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan dana hibah justru berada pada penyusunan administrasi dan bukti pengeluaran. Banyak penerima yang dinilai lupa menyimpan nota atau dokumen pendukung setelah kegiatan selesai.

Untuk kegiatan yang bersifat swakelola, seperti pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), laporan diminta segera disampaikan setelah kegiatan berakhir. Hingga kini, laporan pertama yang telah diterima berasal dari pelaksanaan MTQ Distrik Wania dengan nilai hibah Rp100 juta.

Selain memperkuat pengawasan penggunaan anggaran, Kesra juga membenahi tata kelola penyaluran dana hibah. Tahun ini, seluruh dana disalurkan langsung ke rekening lembaga atau rumah ibadah, bukan lagi ke rekening panitia pembangunan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur bahwa dana hibah harus disalurkan kepada lembaga penerima.

“Walaupun banyak yang awalnya keberatan karena sudah terbiasa menggunakan rekening panitia, kami tetap mengikuti aturan. Semua harus masuk ke rekening lembaga,” tegas Natalia.

Ia juga memastikan setiap proposal yang diproses wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki dokumen yang lengkap dan telah terdaftar pada Kementerian Agama. Proposal yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses.

Di sisi lain, Natalia mengungkapkan minat masyarakat terhadap program hibah terus meningkat. Untuk pengajuan tahun anggaran 2027, Bagian Kesra telah menerima sekitar 210 proposal dari rumah ibadah di berbagai wilayah Mimika.

Menurutnya, seluruh proposal tersebut akan diverifikasi, termasuk memastikan keberadaan rumah ibadah dan kelengkapan administrasinya sebelum diusulkan untuk mendapatkan bantuan pemerintah. (Cr1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Dogiyai Resmi Buka Sosialisasi Manajemen Talenta, e-Kinerja, dan Digitalisasi Kepegawaian

1 Agustus 2026 - 07:57 WIB

IMG 20260801 WA0044

Pertamina Patra Niaga menurunkan Harga Pertamax per 1 Agustus 2026

1 Agustus 2026 - 07:45 WIB

IMG 20260801 WA0058

Bappenas: Usulan Infrastruktur Papua Tak Cukup Sekadar Diajukan, Daerah Harus Siapkan Dokumen Teknis

1 Agustus 2026 - 01:42 WIB

IMG 20260731 WA0052

SMP dan SMAN 5 Sentra Pendidikan Lolos ke Perempat Final, Bidik Gelar Juara di Ajang Multi dan Single Event 2026

1 Agustus 2026 - 01:36 WIB

IMG 20260801 103150

Bappenas Perkuat Sinergi Pusat-Daerah, Percepatan Pembangunan Papua Difokuskan pada 19 Program Prioritas

1 Agustus 2026 - 00:32 WIB

IMG 20260731 WA0045
Trending di Headline