TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Mimika telah menyalurkan dana hibah kepada sekitar 170 rumah ibadah sepanjang 2026. Seluruh penerima diingatkan agar menggunakan anggaran sesuai proposal dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara tertib.
Kepala Bagian Kesra Setda Mimika, Natalia Nimpa, Sabtu (1/8/2026) mengatakan pihaknya akan menggelar sosialisasi penyusunan LPJ pada September 2026 dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sosialisasi itu akan melibatkan pengurus rumah ibadah, termasuk ketua panitia, bendahara, dan pimpinan lembaga.
“Jangan sampai mereka berpikir karena ini dana hibah lalu bebas tanpa ada pertanggungjawaban. Justru yang paling penting adalah laporan pertanggungjawabannya,” kata Natalia.
Meskipun tidak menyebut besaran total dana hibah yang diberikan, Natalia Nimpa mengaku nilainya lebih ketika wartawan bertanya apakah Rp30 miliar. Dia menyebut bantuan untuk setiap penerima berbeda-beda.
“Saya tidak update berapa semua itu yang terakhir. (30 miliar?) lebih. Iya lebih itu,” ucapnya.
Natalia menjelaskan, BPK mengingatkan bahwa saat pemeriksaan nanti, laporan penggunaan dana akan dicocokkan dengan proposal dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
Karena itu, penerima hibah diminta tidak mengubah peruntukan anggaran. Jika terdapat perbedaan antara proposal dan laporan penggunaan dana, maka dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki.
“Kalau proposalnya untuk item tertentu, maka laporannya juga harus sesuai. Kalaupun nilai yang terealisasi lebih kecil, item kegiatannya tetap harus sama,” ujarnya.
Ia mengakui, tantangan terbesar dalam pengelolaan dana hibah justru berada pada penyusunan administrasi dan bukti pengeluaran. Banyak penerima yang dinilai lupa menyimpan nota atau dokumen pendukung setelah kegiatan selesai.
Untuk kegiatan yang bersifat swakelola, seperti pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), laporan diminta segera disampaikan setelah kegiatan berakhir. Hingga kini, laporan pertama yang telah diterima berasal dari pelaksanaan MTQ Distrik Wania dengan nilai hibah Rp100 juta.
Selain memperkuat pengawasan penggunaan anggaran, Kesra juga membenahi tata kelola penyaluran dana hibah. Tahun ini, seluruh dana disalurkan langsung ke rekening lembaga atau rumah ibadah, bukan lagi ke rekening panitia pembangunan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati yang mengatur bahwa dana hibah harus disalurkan kepada lembaga penerima.
“Walaupun banyak yang awalnya keberatan karena sudah terbiasa menggunakan rekening panitia, kami tetap mengikuti aturan. Semua harus masuk ke rekening lembaga,” tegas Natalia.
Ia juga memastikan setiap proposal yang diproses wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki dokumen yang lengkap dan telah terdaftar pada Kementerian Agama. Proposal yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses.
Di sisi lain, Natalia mengungkapkan minat masyarakat terhadap program hibah terus meningkat. Untuk pengajuan tahun anggaran 2027, Bagian Kesra telah menerima sekitar 210 proposal dari rumah ibadah di berbagai wilayah Mimika.
Menurutnya, seluruh proposal tersebut akan diverifikasi, termasuk memastikan keberadaan rumah ibadah dan kelengkapan administrasinya sebelum diusulkan untuk mendapatkan bantuan pemerintah. (Cr1)







