TIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS).
Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026). Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN RI.
Adapun kegiatan ini merupakan peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Di mana sosialisasi berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan perizinan serta mendukung percepatan pembangunan dan investasi di daerah.
Mewakili Pemda Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, menyampaikan pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Perubahan regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia menegaskan sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah teknis maupun pelaku usaha, dapat memahami mekanisme baru, kewajiban, serta tata cara implementasi OSS sesuai ketentuan terbaru
“Kami berharap proses perizinan menjadi semakin efektif, efisien, dan terintegrasi tanpa mengurangi aspek pengawasan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan pelayanan perizinan yang akuntabel dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapat penjelasan dari kementerian terkait kendala teknis yang dialami sejak Desember 2025.
“Sejak bulan Desember lalu hingga saat ini, aplikasi OSS sering terkendala. Pegawai kami kesulitan karena pekerjaan pemerintah masih terkena dampak di OSS, harus ada pembaruan. Semoga minggu depan aplikasi OSS sudah lancar kembali,” jelas Marselino.
Ia menambahkan bahwa biasanya menjelang pukul 10.00–11.00 WIT, sistem mulai melambat. Akibatnya, DPM PTSP kerap menerima keluhan warga karena keterlambatan pelayanan.
Keterlambatan tersebut berasal dari pusat, sehingga pihaknya perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan belum dapat berjalan secara optimal.
“Untuk mengantisipasinya, kami akan membuat pemberitahuan tertulis dan disampaikan secara umum, agar masyarakat yang mengurus perizinan bisa datang pada⁵⁵⁵ jam tertentu,” pungkasnya. (Cr2)








