Menu

Mode Gelap
Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global Pendidikan Jadi Kunci Masa Depan Papua, Meki Nawipa Apresiasi Beasiswa Puncak Cerdas

Headline

DPM PTSP Mimika Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang OSS Berbasis Risiko

Etty Welerbadge-check


					DPM PTSP Mimika Sosialisasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang OSS Berbasis Risiko Perbesar

TIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS).

Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Tembaga, Jumat (12/6/2026). Hadir dalam kegiatan ini narasumber dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian ATR/BPN RI.

Adapun kegiatan ini merupakan peralihan dari PP Nomor 5 Tahun 2021. Di mana sosialisasi berdampak besar bagi peningkatan kualitas pelayanan perizinan serta mendukung percepatan pembangunan dan investasi di daerah.

Mewakili Pemda Mimika, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Mimika, Santy Sondang, menyampaikan pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pelayanan perizinan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.

Perubahan regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Ia menegaskan sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, baik perangkat daerah teknis maupun pelaku usaha, dapat memahami mekanisme baru, kewajiban, serta tata cara implementasi OSS sesuai ketentuan terbaru

“Kami berharap proses perizinan menjadi semakin efektif, efisien, dan terintegrasi tanpa mengurangi aspek pengawasan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi ini akan menjadi kunci keberhasilan pelayanan perizinan yang akuntabel dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Mimika, Marselino Mameyao, mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapat penjelasan dari kementerian terkait kendala teknis yang dialami sejak Desember 2025.

“Sejak bulan Desember lalu hingga saat ini, aplikasi OSS sering terkendala. Pegawai kami kesulitan karena pekerjaan pemerintah masih terkena dampak di OSS, harus ada pembaruan. Semoga minggu depan aplikasi OSS sudah lancar kembali,” jelas Marselino.

Ia menambahkan bahwa biasanya menjelang pukul 10.00–11.00 WIT, sistem mulai melambat. Akibatnya, DPM PTSP kerap menerima keluhan warga karena keterlambatan pelayanan.

Keterlambatan tersebut berasal dari pusat, sehingga pihaknya perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan belum dapat berjalan secara optimal.

“Untuk mengantisipasinya, kami akan membuat pemberitahuan tertulis dan disampaikan secara umum, agar masyarakat yang mengurus perizinan bisa datang pada⁵⁵⁵ jam tertentu,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMKS Kesehatan Anigou Nabire Gelar MPLS 2026, Tanamkan Kemandirian dan Semangat Berprestasi bagi Peserta Didik Baru

14 Juli 2026 - 07:06 WIB

IMG 20260714 WA0141

Resmi Jabat Kapolres Mimika, AKBP Alredo Prioritaskan Keberlanjutan Program dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

14 Juli 2026 - 07:01 WIB

IMG 20260714 WA0136

Sentuhan Adat dan Pedang Pora Warnai Penyambutan Kapolres Mimika AKBP Alredo Rumbiak

14 Juli 2026 - 06:56 WIB

IMG 20260714 WA0117

Pemkab Deiyai Lepas 20 Putra-Putri Terbaik Menempuh Pendidikan di Mepa Boarding School Nabire

13 Juli 2026 - 12:48 WIB

IMG 20260713 WA0154

Kapolda Papua Tengah Lantik Irwasda, Dansat Brimob, Karorena dan Dua Kapolres

13 Juli 2026 - 12:37 WIB

IMG 20260713 WA0126
Trending di Headline