TIMIKA – Kepedulian masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah kembali ditunjukkan dengan penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kepada pihak kepolisian.
Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, menjelaskan bahwa senjata api rakitan tersebut pertama kali ditemukan oleh YT (41), seorang nelayan asal Kampung Kapiraya, Distrik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika, Papua Tengah saat bersama sejumlah warga melakukan aktivitas menjaring ikan di kawasan Sungai Kilometer 12 Kampung Yamowitina.
“Senjata api rakitan tersebut ditemukan sekitar pukul 14.00 WIT setelah warga selesai melakukan aktivitas menjaring ikan. Saat memasuki area permukiman kampung yang telah lama kosong, warga menemukan sejumlah peralatan rumah tangga serta satu pucuk senjata api rakitan laras panjang menyerupai model SS1 tanpa magazen,” jelas Iptu Hempy.
Menurut keterangan Kasi Humas, senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus kain sarung bantal di depan halaman salah satu rumah permukiman masyarakat suku Mee yang tertutup seng.
Setelah menemukan benda tersebut, warga kemudian berinisiatif melaporkannya kepada pihak kepolisian. Setibanya di Pelabuhan Lokpon Kilometer 0 Kapiraya, salah seorang warga berinisial TT menghubungi Kapolsek Mimika Barat Ipda Muhamad Yani melalui telepon untuk menyampaikan laporan penemuan senjata api rakitan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Mimika Barat mengarahkan agar senjata tersebut segera diserahkan kepada personel Polsek Mimika Barat dan Babinsa Kapiraya untuk diamankan.
“Sekitar pukul 18.00 WIT, YT bersama warga lainnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kanit Intel Polsek Mimika Barat Aiptu Alfino Yandri dan Babinsa Kapiraya Serda Masa. Setelah pemeriksaan awal serta pengambilan keterangan dari para saksi, barang bukti langsung diamankan di Pos Polsek Mimika Barat yang sementara berada di Kapiraya,” ungkap Iptu Hempy.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu aparat keamanan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Mimika.
“Langkah masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian dan partisipasi dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kami mengapresiasi warga yang memilih melaporkan dan menyerahkan barang berbahaya tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Kasi Humas Polres Mimika.
Terkait penemuan tersebut, kepolisian akan melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul senjata api rakitan tersebut serta mengantisipasi kemungkinan masih adanya senjata atau barang berbahaya lainnya yang tersimpan di kawasan tersebut.
Polres Mimika mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan senjata api maupun barang berbahaya lainnya. Masyarakat diharapkan tidak menyimpan ataupun menggunakan barang-barang tersebut demi keselamatan bersama serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika. (IT)







