DEIYAI – Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST memastikan pembayaran honor bagi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan di Kabupaten Deiyai akan dilakukan melalui rekening masing-masing penerima. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan dalam penyaluran hak para tenaga honorer.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin Apel Gabungan ASN, CPNS, THK-II, dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin (27/7/2026).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan pembayaran honor akan direalisasikan setelah sidang perubahan anggaran selesai dilaksanakan.
“Honor bidang pendidikan dan kesehatan saya pastikan dibayarkan setelah sidang perubahan anggaran,” tegas Melkianus Mote.
Ia menjelaskan, mekanisme pembayaran melalui rekening dipilih agar proses penyaluran honor lebih tertib, mudah diawasi, dan menghindari berbagai persoalan yang pernah terjadi pada sistem pembayaran secara manual.
“Pembayaran dilakukan melalui rekening agar lebih transparan. Dulu dilakukan secara manual sehingga kurang transparan,” ujarnya.
Selain itu, Bupati mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah agar pembayaran gaji maupun honor dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang masih berlaku. Ia melarang keras adanya praktik mengganti nama penerima atau mengubah SK saat proses pembayaran berlangsung.
“Jangan coba-coba mengganti SK orang lain saat pembayaran gaji. Bayarkan sesuai SK yang berlaku. Kalau ditemukan pelanggaran, uang tersebut harus dikembalikan,” tegasnya.
Melkianus Mote juga menyoroti adanya ASN atau tenaga yang menerima honor di lebih dari satu instansi. Menurutnya, praktik tersebut tidak boleh terus terjadi karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Terkait penerimaan honor di dua atau lebih tempat, saya tegaskan agar memilih salah satu,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap sistem pembayaran non-tunai melalui rekening dapat menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap tenaga pendidikan dan kesehatan menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. (SK)






