Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar

Etty Welerbadge-check


					DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

TIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku dan mengamankan sebanyak 38 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Mimika menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2026/SPKT Satuan Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 27 Juli 2026, dengan tersangka berinisial M.D.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika memperoleh informasi terkait keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkotika yang berada di salah satu penginapan di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr Mil., M.Han bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

Setibanya di salah satu homestay di Jalan Busiri Ujung Timika, tim memastikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M.D di kamar nomor 25. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Mimika menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut serta mengungkap adanya paket lain yang telah ditempel di beberapa titik sekitar lokasi kejadian.

Kepada penyidik, M.D mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pelaku juga mengungkapkan masih terdapat lima paket sabu lainnya yang telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Jalan Busiri Ujung Timika.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu sesuai petunjuk pelaku.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, M.D mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu dan dalam menjalankan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial I.K. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I.K di rumahnya yang beralamat di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.

Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka M.D, polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, lima paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kantong plastik warna hijau, satu kantong kain warna hitam, potongan pipet warna biru dan merah muda sebagai pembungkus paket, satu lakban bekas warna hitam, satu sendok takar warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y36 dan Infinix Smart 9 HD, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Sementara dari tersangka I.K, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y27s warna Garden Green.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika. Kasi Humas Polres Mimika juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-65, DPD Partai Golkar Mimika Gelar Syukuran, Perkuat Kebersamaan dan Solidaritas Partai

20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261021 001323

John NR Gobai Dorong Penataan Danau Paniai, Ekskavator Amfibi Disiapkan untuk Atasi Pendangkalan

20 Oktober 2026 - 13:54 WIB

IMG 20261020 225243

Hari Pertama Pelayanan Perlinsos di Deiyai, 500 Warga Jadi Sasaran Awal

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

IMG 20261020 WA0046

Pemuda Katolik Desak Pemprov, DPR, MRP dan Polda Papua Tengah Tertibkan Peredaran Miras

20 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261020 WA0044

Pemkab Mimika Susun RAD TB 2026 – 2030, Perkuat Kolaborasi Tingkat Sektor

20 Oktober 2026 - 13:35 WIB

IMG 20261020 WA0042
Trending di Headline