Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar

Etty Welerbadge-check


					DPO Kasus Narkoba Dibekuk di Homestay Timika, Polisi Sita 38 Paket Sabu Siap Edar Perbesar

TIMIKA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku dan mengamankan sebanyak 38 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Mimika menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim opsnal dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VII/2026/SPKT Satuan Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 27 Juli 2026, dengan tersangka berinisial M.D.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIT, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mimika memperoleh informasi terkait keberadaan seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkotika yang berada di salah satu penginapan di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Mimika AKBP Alfredo Agustinus Rumbiak, S.I.K., M.Tr Mil., M.Han bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong, S.IP dan anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.

Setibanya di salah satu homestay di Jalan Busiri Ujung Timika, tim memastikan keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap M.D di kamar nomor 25. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Mimika menambahkan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut serta mengungkap adanya paket lain yang telah ditempel di beberapa titik sekitar lokasi kejadian.

Kepada penyidik, M.D mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Pelaku juga mengungkapkan masih terdapat lima paket sabu lainnya yang telah ditempel di sejumlah lokasi di sekitar Jalan Busiri Ujung Timika.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu sesuai petunjuk pelaku.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, M.D mengaku telah beberapa kali mengedarkan narkotika jenis sabu dan dalam menjalankan aksinya dibantu oleh rekannya berinisial I.K. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap I.K di rumahnya yang beralamat di Jalan Nawaripi Dalam, Timika.

Kedua pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tersangka M.D, polisi mengamankan barang bukti berupa 33 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, lima paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kantong plastik warna hijau, satu kantong kain warna hitam, potongan pipet warna biru dan merah muda sebagai pembungkus paket, satu lakban bekas warna hitam, satu sendok takar warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y36 dan Infinix Smart 9 HD, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Sementara dari tersangka I.K, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y27s warna Garden Green.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Narkotika.

Polres Mimika menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika. Kasi Humas Polres Mimika juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Kwamki Narama, Tokoh Agama Serukan Persatuan dan Keamanan Menyambut HUT RI ke-81

27 Juli 2026 - 11:54 WIB

IMG 20260727 WA0168

Warga Kapiraya Serahkan Senjata Api Rakitan, Polres Mimika Apresiasi Partisipasi Masyarakat

27 Juli 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260727 WA0146

Long Boat Pemancing Hilang Kontak di Perairan Tanjung Bicari Kaimana, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

27 Juli 2026 - 11:31 WIB

IMG 20260727 WA0145

Bupati Serahkan Simbolis SK 53 Guru Kontrak Provinsi, Minta Tingkatkan Mutu Pendidikan di Deiyai

27 Juli 2026 - 11:27 WIB

IMG 20260727 WA0121

Bupati Deiyai Pastikan Honor Pendidikan dan Kesehatan Dibayar Melalui Rekening

27 Juli 2026 - 11:20 WIB

IMG 20260727 WA0117
Trending di Headline