DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) kepada 53 guru kontrak yang direkrut oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., usai pelaksanaan apel gabungan ASN, CPNS, THK-II, dan PPPK di Halaman Kantor Bupati Deiyai, Senin (27/7/2026).
Sebanyak 53 guru kontrak tersebut akan ditempatkan di lima distrik di Kabupaten Deiyai untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah.

Dalam arahannya, Bupati Melkianus Mote mengucapkan selamat kepada para guru yang telah menerima amanah sebagai tenaga pendidik. Ia berharap para guru dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta memiliki semangat mengabdi demi mencerdaskan anak-anak Deiyai.
Menurutnya, pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun masa depan daerah. Karena itu, kehadiran guru di ruang kelas harus benar-benar memberikan dampak positif bagi perkembangan peserta didik.
“Selamat bertugas kepada seluruh guru kontrak. Laksanakan tanggung jawab dengan baik, didik anak-anak kita agar menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan mampu membawa nama baik Kabupaten Deiyai sebagai daerah yang melahirkan banyak intelektual,” ujar Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa status sebagai guru kontrak Provinsi bukan berarti mengurangi tanggung jawab terhadap masyarakat. Ia menegaskan disiplin mengajar tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menegaskan akan terus memantau kehadiran dan kinerja para guru serta menyampaikan hasil evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai bahan pertimbangan terhadap keberlanjutan kontrak kerja.
“Saya berharap semua guru menunjukkan dedikasi dan profesionalisme. Jangan sampai mengabaikan tugas di sekolah. Kinerja yang baik akan menjadi penilaian penting bagi masa depan kontrak Saudara,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai, Marselus Bobii, S.Pd., M.Pd., Gr., menjelaskan bahwa proses penerbitan SK sekaligus penempatan guru merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Meski demikian, ia berharap ke depan pemerintah kabupaten dapat diberikan kewenangan dalam menentukan lokasi penempatan guru agar distribusi tenaga pendidik lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan setiap sekolah.
“Harapan kami, Pemerintah Provinsi cukup menerbitkan SK, sedangkan pengaturan penempatan guru diserahkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten. Dengan demikian, pemerataan guru dapat dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan,” jelas Marselus.
Penyerahan SK secara simbolis tersebut menjadi bagian dari upaya sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Deiyai dalam memperkuat sektor pendidikan serta meningkatkan pelayanan belajar mengajar di seluruh wilayah Kabupaten Deiyai. (SK)







