TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tujuh unit rumah layak huni di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) ini diduga bermasalah hingga memicu keresahan masyarakat.
Proyek pembangunan rumah baru layak huni yang berlokasi di Kampung Hoya dan Kampung Jinonin tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025.
Nilai pagu anggarannya pun fantastis, mencapai Rp 8.750.000.000 (delapan miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk hanya tujuh unit rumah.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyelidikan ini merupakan tindak lanjut langsung atas aduan dari masyarakat setempat yang mencium adanya kejanggalan di lapangan.
”Kami sudah mulai melakukan penyelidikan sejak 29 Maret 2026 lalu, setelah menerima aduan dari masyarakat. Hingga saat ini, sudah ada dua orang PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari Dinas Perkimtan yang kami periksa,” ujar Dhendy, Senin (8/6/2026).
Meski telah memeriksa dua aparatur sipil negara terkait, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. Jaksa penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya demi membuat terang perkara ini.
”Untuk proses penyelidikan masih terus berlanjut dan didalami,” tegas Dhendy.
Kasus ini pun kini menjadi sorotan publik di Mimika. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, mengingat dana yang diduga dikorupsi merupakan Dana Otsus yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat asli Papua. (IT)







