TIMIKA – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pelajar berinisial P.T. (16) meninggal dunia. Kedua terduga pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) lalu sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Toko Pesona, Timika.
Penangkapan para pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu baru selesai menghadiri acara hiburan bersama empat rekannya. Mereka kemudian didatangi sekelompok orang yang juga berasal dari lokasi acara tersebut.
Kelompok tersebut diduga langsung melakukan pengeroyokan, bahkan salah seorang di antaranya membawa senjata tajam jenis parang. Keempat teman korban berhasil menyelamatkan diri, sementara korban tidak sempat melarikan diri dan menjadi sasaran pengeroyokan.
Rekan korban kemudian meminta bantuan ke Polres Mimika, namun saat petugas kembali ke lokasi kejadian, para pelaku telah melarikan diri.
Korban sempat dibawa pulang ke rumah temannya. Sekitar pukul 05.00 WIT, kondisi korban memburuk dengan mengalami muntah-muntah dan mengeluarkan busa dari mulut.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM), namun beberapa saat setelah mendapat penanganan medis dinyatakan meninggal dunia.
Menindaklanjuti laporan keluarga korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru langsung melakukan penyelidikan intensif. Dan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT, polisi memperoleh informasi mengenai identitas salah satu terduga pelaku dan bergerak ke Jalan Leo Mamiri untuk mengamankan seorang pria berinisial R.M.
Dari hasil pemeriksaan terhadap R.M, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai dua orang yang diduga sebagai pelaku utama pengeroyokan, yakni K.F.R alias T dan V.A.M alias E. Tim kemudian bergerak ke kediaman masing-masing dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku telah mengakui keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut saat menjalani pemeriksaan.
“Saat ini keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy Ona.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas serta tidak mudah terprovokasi. (IT)







