NABIRE – Himpunan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) Provinsi Papua Tengah kembali menyampaikan aspirasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tengah di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Nabire, Rabu (29/7/2026).
Mereka meminta kepastian mengenai paket pekerjaan pembangunan serta transparansi alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pengusaha asli Papua.
Pertemuan yang berlangsung antara perwakilan pengusaha OAP dan jajaran Dinas PUPR Papua Tengah membahas peluang pengalokasian paket pekerjaan bagi pengusaha asli Papua. Namun, belum menghasilkan keputusan final karena keterbatasan anggaran pada APBD Induk Tahun 2026.

Koordinator Pengusaha Perorangan, Agus Auparay, mengatakan bahwa hasil pertemuan lebih mengarah pada komitmen untuk mengupayakan perubahan melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Tidak ada keputusan hari ini, tetapi ada komitmen untuk mengupayakan perubahan. Kami akan menunggu realisasi melalui surat resmi. Kalau aspirasi ini tidak diakomodasi dalam perubahan anggaran, maka kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk melakukan aksi kembali,” ujar Agus kepada sejumlah awak media usai pertemuan.
Meski demikian, Agus menegaskan pihaknya tetap menghormati pemerintah daerah dan berharap aspirasi para pengusaha asli Papua dapat diakomodasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua Tengah, Andarias Tomi Tulak, menjelaskan bahwa permintaan pengusaha OAP belum dapat dipenuhi dalam APBD Induk karena seluruh program telah ditetapkan melalui sistem penganggaran.
“Hari ini mereka meminta agar langsung mendapatkan paket pekerjaan, tetapi secara administrasi sudah tidak memungkinkan. Semua program dalam APBD Induk sudah tersistem sehingga tidak bisa diubah lagi,” jelas Andarias kepada wartawan.
Ia mengatakan, pada APBD Induk saat ini hanya terdapat program pembangunan 43 unit rumah yang telah dialokasikan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, peluang penambahan paket pekerjaan bagi pengusaha OAP baru dapat dipertimbangkan melalui APBD Perubahan apabila tersedia alokasi anggaran.
“Untuk APBD Perubahan kami akan berupaya mengalokasikan anggaran bagi pengusaha OAP, tetapi kami belum bisa memastikan besaran anggaran maupun waktunya karena harus melalui mekanisme dan pembahasan sesuai ketentuan,” katanya.
Andarias juga mengingatkan bahwa peluang memperoleh paket pekerjaan tidak hanya berada di Dinas PUPR, tetapi juga terdapat pada organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya yang memiliki program pembangunan.
Selain itu, ia mengajak seluruh pengusaha OAP untuk menjaga komitmen terhadap pemerataan kesempatan memperoleh pekerjaan.
“Kalau sudah mendapatkan paket pekerjaan di APBD Induk, jangan lagi meminta tambahan pada APBD Perubahan. Berikan kesempatan kepada pengusaha OAP lain yang belum memperoleh pekerjaan, sehingga pemerataan bisa terwujud,” pungkasnya.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialog dan diakhiri dengan kesepahaman bahwa aspirasi para pengusaha OAP akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan APBD Perubahan, sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MB)







