JAYAPURA – Sosialisasi lanjutan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar di Car Free Day (CFD), Aula Serbaguna Saga Mal Abepura, dan Megamart Waena, pada Sabtu (06/06/26) menjadi kesempatan penguatan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya sertifikasi halal, keamanan pangan, dan peningkatan kualitas produk. Kegiatan yang dimulai dari tanggal 04 Juni ini menjadi kegiatan lanjutan, atau penahapan kedua dari Sosialisasi WHO pada tahun 2024.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Fattahul Muluk Papua, Marwan Sileuw, Ketua Tim (Katim) Sertifikasi dan Pendampingan UMKM Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, Imelda Gunawan, serta Ketua Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua, Ika Putra Wiratama.

Dalam pemaparannya di Aula Saga Abepura, Rektor IAIN menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kualitas dan kemaslahatan hidup manusia.
Menurutnya, seluruh sumber daya yang tersedia di alam diberikan Allah SWT untuk dimanfaatkan manusia. Namun, penggunaannya harus tetap memperhatikan prinsip halal dan thayyib atau baik.
“Allah memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan apa yang ada di bumi. Namun, kebebasan itu disertai kewajiban agar segala yang dikonsumsi dan diusahakan harus halal dan baik,” ujarnya.
Rektor IAIN menegaskan bahwa konsep halal dan baik merupakan dua hal yang saling melengkapi. Halal berkaitan dengan ketentuan syariat, sementara baik mencakup aspek kebersihan, keamanan, kesehatan, dan cara memperoleh sesuatu secara benar. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar memperhatikan proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, hingga penyajian produk. Produk yang halal, katanya, harus dipastikan bersih, tidak membahayakan kesehatan, tidak menjijikkan, serta diperoleh melalui cara yang benar dan bertanggung jawab.
“Kita boleh berusaha apa saja, tetapi agama mengajarkan agar yang diutamakan adalah yang halal dan baik. Karena itu, sertifikasi halal menjadi bagian penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Katim Sertifikasi dan Pendampingan UMKM BBPOM di Jayapura, Imelda Gunawan, memaparkan pentingnya keamanan pangan sebagai fondasi utama dalam membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing produk UMKM.

Imelda menjelaskan bahwa BBPOM tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas, tetapi juga memiliki peran pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu memenuhi berbagai persyaratan keamanan pangan dan perizinan.
“Paradigma pengawasan saat ini sudah bergeser. Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendampingi pelaku usaha agar mampu memenuhi standar yang ditetapkan sehingga produknya semakin berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.
Imelda juga memperkenalkan program pendampingan UMKM yang dijalankan BBPOM Jayapura, yakni “Sagu Emas Papua”, yang bertujuan membantu UMKM naik kelas melalui pemenuhan standar keamanan pangan, legalitas usaha, hingga perluasan akses pemasaran.
Menurutnya, produk yang memiliki izin edar dan memenuhi standar keamanan pangan memiliki peluang lebih besar untuk masuk ke pasar modern, dipasarkan secara daring, hingga menembus pasar ekspor.

Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keamanan pangan yang meliputi pencegahan cemaran fisik, biologis, dan kimia dalam proses produksi.
“Keamanan pangan adalah kondisi yang menjamin makanan aman dikonsumsi dan bebas dari berbagai risiko yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Ini menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan konsumen,” jelasnya.
Selain itu, Katim mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui penerapan prinsip “Cek KLIK”, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan.
Pada sesi yang berlangsung di Megamart Waena, Ketua Halal Center IAIN Fattahul Muluk Papua, Ika Putra Wiratama, mengajak para pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal untuk turut menyebarluaskan informasi mengenai program sertifikasi halal kepada pelaku usaha lainnya.

Ika menilai keberhasilan program Wajib Halal Oktober tidak hanya bergantung pada pemerintah dan pendamping halal, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha.
“Sertifikasi halal bukan sekadar memperoleh logo atau sertifikat, tetapi membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas produk yang dikonsumsi. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku UMKM yang sudah bersertifikat halal untuk mengajak rekan-rekan usahanya segera mengurus sertifikasi halal,” ujarnya.
Ika mengingatkan bahwa program sertifikasi halal gratis masih tersedia hingga Oktober 2026. Kesempatan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebanyak mungkin pelaku usaha agar produk yang beredar di masyarakat memiliki jaminan kehalalan yang jelas. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kualitas produk secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses produksi, kemasan, hingga kebersihan tempat usaha.
“Ketika konsumen melihat produk yang bersih, higienis, memiliki kemasan yang baik, dan sudah bersertifikat halal, maka kepercayaan mereka akan meningkat. Kepercayaan itulah yang menjadi modal utama bagi perkembangan usaha,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Katim Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah, Aminah, yang sekaligus mewakili Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua, para anggota Satuan Tugas (satgas), dan para pendamping halal. (Red)








