TIMIKA (Jayapura) — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026, berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan keterangan yang diberkan kepada awak media, penangkapan ini dilakukan di kawasan Pasar Inpres Dok IX, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Sabtu (06/06/2026) kemarin.
Operasi senyap yang berujung penangkapan tanpa perlawanan tersebut langsung dikembangkan oleh petugas di lapangan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, modus yang digunakan pelaku curanmor tergolong sangat tega. Peristiwa bermula saat kendaraan milik korban yang dibawa oleh rekannya mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di kawasan Ring Road, Jayapura Selatan.
Saat korban dalam kondisi tidak berdaya pasca kecelakaan, pelaku diduga memanfaatkan situasi pelik tersebut untuk membawa kabur sepeda motor milik korban.
Tidak hanya menyasar kendaraan bermotor, pelaku yang sama juga teridentifikasi melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di tempat ibadah. Pelaku diketahui membobol Gereja Bethani Dok IX dengan cara merusak grendel pintu.
Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang inventaris gereja seperti speaker aktif merek Bayern, laptop, dan telepon genggam. Aksi penjarahan ini ditaksir mengakibatkan pihak gereja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Dirreskrimum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen instansinya untuk menekan angka kejahatan konvensional dan menjaga situasi kamtibmas di wilayah Papua tetap kondusif.
“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku kejahatan, tetapi juga pemulihan barang bukti serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,”ujarnya.
Lanjutnya,”Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” sambung Kombes Pol. Parasian Herman Gultom.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut. (IT)







