Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

News

Komnas HAM Soroti Penanganan Demonstrasi yang Meningkat

adminbadge-check


					Komnas HAM Perbesar

Komnas HAM

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati dengan serius gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Makassar dan Semarang, yang semakin memanas hingga Senin malam (26/08/2024).

Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, aparat keamanan dilaporkan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan bahkan diduga melakukan sweeping hingga masuk ke dalam area pusat perbelanjaan. Tindakan ini memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Merespons situasi ini, Komnas HAM mengeluarkan seruan tegas yang berisi:

1. **Menghentikan Penggunaan Kekerasan**: Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Sebaliknya, pendekatan yang lebih humanis dan terukur harus diutamakan dalam penanganan aksi demonstrasi.

2. **Evaluasi oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan**: Komnas HAM meminta Kapolda di kedua wilayah tersebut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa serta masyarakat umum.

3. **Pemberian Akses Bantuan Hukum**: Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi akses tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, khususnya hak atas keadilan.

4. **Pemanfaatan Hak dengan Bertanggung Jawab**: Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya dalam berkumpul dan berpendapat dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif untuk mempertahankan ruang demokrasi yang sehat, baik saat ini maupun di masa depan.

Dengan seruan ini, Komnas HAM berharap penanganan aksi demonstrasi dapat dilakukan dengan lebih baik, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3AP2KB Mimika Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM bagi Organisasi Perempuan

23 Juni 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260623 WA0024

Kesbangpol Mimika Sosialisasikan Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara di Timika

23 Juni 2026 - 07:44 WIB

IMG 20260623 WA0002

Polres Mimika Selidiki Dugaan Penipuan Berkedok Lowongan Kerja

23 Juni 2026 - 07:40 WIB

IMG 20260623 WA0035

Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Papua Tengah Dorong RS Bhayangkara Jadi Garda Terdepan Pelayanan Masyarakat Mimika

23 Juni 2026 - 07:37 WIB

IMG 20260623 WA0033

Mahasiswa Kritik Ketidakhadiran Anggota DPR Papua Tengah Saat Penyampaian Aspirasi Kasus Kembru Berdarah

23 Juni 2026 - 07:30 WIB

IMG 20260623 WA0019
Trending di Headline