Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Komnas HAM Soroti Penanganan Demonstrasi yang Meningkat

adminbadge-check


					Komnas HAM Perbesar

Komnas HAM

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencermati dengan serius gelombang aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Makassar dan Semarang, yang semakin memanas hingga Senin malam (26/08/2024).

Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, aparat keamanan dilaporkan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, dan bahkan diduga melakukan sweeping hingga masuk ke dalam area pusat perbelanjaan. Tindakan ini memicu kekhawatiran akan adanya pelanggaran hak asasi manusia, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

Merespons situasi ini, Komnas HAM mengeluarkan seruan tegas yang berisi:

1. **Menghentikan Penggunaan Kekerasan**: Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan. Sebaliknya, pendekatan yang lebih humanis dan terukur harus diutamakan dalam penanganan aksi demonstrasi.

2. **Evaluasi oleh Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan**: Komnas HAM meminta Kapolda di kedua wilayah tersebut untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa serta masyarakat umum.

3. **Pemberian Akses Bantuan Hukum**: Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum untuk menjamin hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi akses tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM, khususnya hak atas keadilan.

4. **Pemanfaatan Hak dengan Bertanggung Jawab**: Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya dalam berkumpul dan berpendapat dengan penuh tanggung jawab, serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif untuk mempertahankan ruang demokrasi yang sehat, baik saat ini maupun di masa depan.

Dengan seruan ini, Komnas HAM berharap penanganan aksi demonstrasi dapat dilakukan dengan lebih baik, menghormati hak asasi manusia, serta menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Konflik Timur Tengah, Keberangkatan Umroh Sementara Dipending

13 Maret 2026 - 13:54 WIB

IMG 20260313 WA0010

Penulis Buku Kontekstual Papua: Pembelajaran Harus Dekat dengan Kehidupan Siswa

13 Maret 2026 - 11:28 WIB

IMG 20260313 WA0224

John NR Gobai: Prioritaskan Anak Asli Papua dalam Jabatan Strategis, Wujudkan Pembangunan Berbasis Lokal Sesuai Amanat PP 106/2021

13 Maret 2026 - 11:24 WIB

IMG 20260313 WA0223

Pemprov Papua Tengah Lanjutkan Program Sekolah Gratis, Fokus Dorong Anak Papua Tetap Bersekolah

13 Maret 2026 - 11:19 WIB

IMG 20260313 WA0185

Pemprov Papua Tengah Sosialisasikan Buku Pembelajaran Kontekstual di SMA Negeri Meepago Nabire

13 Maret 2026 - 11:07 WIB

IMG 20260313 WA0183
Trending di Headline