Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Grebek Pabrik Pembuatan Milo Ilegal di Hutan SP5, Polisi Langsung Bakar dan Musnahkan Tempat Masak Sopi 

Etty Welerbadge-check


					Grebek Pabrik Pembuatan Milo Ilegal di Hutan SP5, Polisi Langsung Bakar dan Musnahkan Tempat Masak Sopi  Perbesar

TIMIKA – Satresnarkoba Polres Mimika kembali menggencarkan perang terhadap peredaran minuman keras lokal ilegal. Sebuah pabrik pembuatan sopi yang tersembunyi di kawasan hutan Jalan Poros SP 5 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah berhasil diungkap dan dimusnahkan aparat.

Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP bersama personel Satresnarkoba Jumat (kemarin-red) setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas produksi minuman keras lokal jenis sopi di lokasi tersebut.

IMG 20260509 WA0017

Dari informasi yang diterima, aparat kemudian bergerak menuju lokasi dengan menempuh medan yang cukup sulit dan harus menyeberangi kali di area hutan, petugas pun akhirnya menemukan tempat produksi sopi tersebut.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati tiga orang tengah melakukan proses pembuatan sopi. Namun ketiganya berhasil melarikan diri memanfaatkan kondisi lokasi yang berada di tengah hutan.

Meski para pelaku lolos, aparat berhasil memusnahkan sejumlah barang bukti di tempat kejadian. Barang bukti yang dimusnahkan berupa empat drum besar berisi bahan baku cairan pembuatan sopi serta satu ember besar berkapasitas sekitar 50 liter yang berisi sopi siap edar.

IMG 20260509 WA0018

Tidak hanya itu, petugas juga membongkar dan membakar tempat produksi sopi tersebut agar tidak lagi digunakan untuk aktivitas ilegal.

Selain barang bukti yang dimusnahkan di lokasi, polisi turut menyita satu jeriken ukuran lima liter dan 15 kantong plastik berisi sopi untuk dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Mimika di Mile 32 sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

IMG 20260509 WA0015

Kasat Resnarkoba Polres Mimika IPTU Y. Rante Limbong menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap minuman keras ilegal akan terus kami lakukan demi menjaga situasi kamtibmas dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras lokal ilegal,” tegasnya, Sabtu (9/5/2026). (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline