Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

Satgas ODC Beberkan Kronologi Peristiwa Pembunuhan dan Perampasan Senjata di Tembagapura

Etty Welerbadge-check


					Satgas ODC Beberkan Kronologi Peristiwa Pembunuhan dan Perampasan Senjata di Tembagapura Perbesar

TIMIKA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan dan perampasan senjata di Mile 50 Tembagapura, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2026 lalu.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Sabtu (07/03/2026), kejadian yang terjadi sekitar pukul 15.10 WIT itu berawal saat mobil LWB nomor lambung 01-5087 yang dikemudikan Serka Hendrikus membawa Sertu Arifin Cepa serta beberapa penumpang dari Timika menuju Tembagapura.

Di dalam mobil tersebut terdapat JM (DPO) bersama beberapa rekannya yang diduga menyamar sebagai penumpang. Setibanya di lokasi kejadian, JM berpura-pura hendak ke toilet untuk buang air. JM sempat diberikan helm oleh Serka Hendrikus. Tidak lama kemudian JM secara tiba-tiba menyerang Serka Hendrikus menggunakan sangkur.

Diwaktu bersamaan pelaku lain yang berada di dalam kendaraan yang sama menyerang Sertu Arifin Cepa yang sedang duduk di belakang. Dalam waktu hampir bersamaan, terdengar suara tembakan di sekitar lokasi sehingga mengenai kendaraan lain yang melintas dan menyebabkan pengemudi mobil bernama Erman Rustaman mengalami luka tembak pada bagian kepala.

Setelah melakukan penyerangan, para pelaku berhasil merampas dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V2 dan melairikan diri ke arah kali kabur.

Atas kejadian tersebut menyebabkan Sertu Arifin Cepa meninggal dunia di dalam kendaraan, sedangkan Serka Hendrikus yang saat itu erhasil keluar dari mobil untuk meminta pertolongan mengalami luka tikam.

Dan pengemudi mobil bernama Erman Rustaman yang sempat menjalani perawatan medis akhirnya dinyatakan meninggal pada tanggal 16 Februari 2026.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif personel Ops Damai Cartenz guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

Perlu diketahui juga penumpang dalam mobil yang dipimpin JM (DPO) bersama sejumlah rekan lainnya ini diduga telah menyembunyikan senjata tajam berupa sangkur di dalam sepatu. JM bersama rekan-rekannya menyamar sebagai penumpang dengan tujuan melakukan perampasan senjata. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Mimika Perkuat Benteng Pencegahan Narkoba Lewat Dua Posko Bersinar

6 November 2026 - 05:41 WIB

IMG 20261106 WA0019

211 Warga Pasar Sentral Terima Bantuan Pangan, Leni Tonglo Pastikan Tepat Sasaran

6 November 2026 - 05:38 WIB

IMG 20261106 WA0016

Perkuat Pelayanan hingga Wilayah Distrik, Kapolres Mimika Berkunjung ke Agimuga

6 November 2026 - 05:31 WIB

IMG 20261106 143115

Kemenag Terbitkan Juknis Perlindungan Santri, Panduan Child Safeguarding bagi Pengasuh hingga Pengurus Pesantren

5 November 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261105 215133

Pemkab Mimika Matangkan RDTR Kokonao untuk Pemerataan Pembangunan

5 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261105 WA0042
Trending di News