Menu

Mode Gelap
Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif Era Baru Pemerintahan, Inpres Sepak Bola 2019 Dinilai Masih Relevan Ketua DPD RI Lepas Timnas Pelajar U-17 BLiSPI Berlaga ke Thailand di Momen Idulfitri

Headline

Satgas ODC Beberkan Kronologi Peristiwa Pembunuhan dan Perampasan Senjata di Tembagapura

Etty Welerbadge-check


					Satgas ODC Beberkan Kronologi Peristiwa Pembunuhan dan Perampasan Senjata di Tembagapura Perbesar

TIMIKA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 membeberkan kronologi peristiwa pembunuhan dan perampasan senjata di Mile 50 Tembagapura, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada tanggal 11 Februari 2026 lalu.

Dalam keterangan yang diberikan kepada awak media, Sabtu (07/03/2026), kejadian yang terjadi sekitar pukul 15.10 WIT itu berawal saat mobil LWB nomor lambung 01-5087 yang dikemudikan Serka Hendrikus membawa Sertu Arifin Cepa serta beberapa penumpang dari Timika menuju Tembagapura.

Di dalam mobil tersebut terdapat JM (DPO) bersama beberapa rekannya yang diduga menyamar sebagai penumpang. Setibanya di lokasi kejadian, JM berpura-pura hendak ke toilet untuk buang air. JM sempat diberikan helm oleh Serka Hendrikus. Tidak lama kemudian JM secara tiba-tiba menyerang Serka Hendrikus menggunakan sangkur.

Diwaktu bersamaan pelaku lain yang berada di dalam kendaraan yang sama menyerang Sertu Arifin Cepa yang sedang duduk di belakang. Dalam waktu hampir bersamaan, terdengar suara tembakan di sekitar lokasi sehingga mengenai kendaraan lain yang melintas dan menyebabkan pengemudi mobil bernama Erman Rustaman mengalami luka tembak pada bagian kepala.

Setelah melakukan penyerangan, para pelaku berhasil merampas dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V2 dan melairikan diri ke arah kali kabur.

Atas kejadian tersebut menyebabkan Sertu Arifin Cepa meninggal dunia di dalam kendaraan, sedangkan Serka Hendrikus yang saat itu erhasil keluar dari mobil untuk meminta pertolongan mengalami luka tikam.

Dan pengemudi mobil bernama Erman Rustaman yang sempat menjalani perawatan medis akhirnya dinyatakan meninggal pada tanggal 16 Februari 2026.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif personel Ops Damai Cartenz guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

Perlu diketahui juga penumpang dalam mobil yang dipimpin JM (DPO) bersama sejumlah rekan lainnya ini diduga telah menyembunyikan senjata tajam berupa sangkur di dalam sepatu. JM bersama rekan-rekannya menyamar sebagai penumpang dengan tujuan melakukan perampasan senjata. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serahkan 70 SK PNS TH K2, Kepala BKPSDM Papua Tengah: “Harus Disiplin Kerja dan Tanamkan Budaya Malu”

10 April 2026 - 13:14 WIB

IMG 20260410 WA0026

Pemulihan Keamanan Dogiyai Jadi Prioritas, Kapolda: Situasi Mulai Membaik

10 April 2026 - 13:09 WIB

IMG 20260410 WA0022

IPMADO Sorong Gelar Diskusi Publik tentang Fenomena Media Sosial di Era Digital

10 April 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260410 WA0021

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 12 Kg Masuk 14 April, Warga Diminta Tak Panik

10 April 2026 - 12:44 WIB

IMG 20260410 WA0002

Skema Multiyears, Pemkab Mimika Teken MoU Pembangunan Gedung C2 RSUD Mimika

10 April 2026 - 12:35 WIB

IMG 20260410 WA0019
Trending di Headline