Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Seberat 200 Gram Lebih, Polres Mimima Musnahkan BB 

Etty Welerbadge-check


					Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Seberat 200 Gram Lebih, Polres Mimima Musnahkan BB  Perbesar

TIMIKA – Kepolisian Resor (Polres) Mimika musnahkan ratusan paket narkotika jenis sabu siap edar dengan nilai ekonomis mencapai Rp900 juta. Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan seorang tersangka berinisial NN alias V dalam sebuah operasi penangkapan di Jalan Perintis, Gang Panibar, Timika pada tanggal 20 Mei 2026 lalu sebanyak 298,3035 gram.

Diketahui narkoba jenis sabu-sabu yang disita itu terdiri dari 36 paket plastik bening, 243 paket plastik bening kecil, dan 1 paket plastik bening ukuran sedang dengan jumlah total keseluruhan
298,3035 gram.

IMG 20260604 WA0128

Dari 298,3035 gram, sebanyak 1,0340 gram disisihkan untuk uji laboratoris, kemudian 1,0857 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan yang dimusnahkan seberat 296,1838 gram.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa barang bukti narkotika yang disita itu dititipkan oleh tersangka berinisial MD alias G.

“MD alias G ini masih DPO,”ujarnya saat memberikan keterangan pada saat memimpin pemusnahan narkoba di Mako Polres Mimika, Kamis (4/6/2026).

Disampaikan Kapolres bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan jika dikonversikan ke nilai rupiah, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta lebih.

​”Untuk barang bukti jenis sabu yang akan dimusnahkan total berat netonya 296,1838 gram. Apabila dijual, itu kira-kira hampir 1 miliar rupiah, sekitar 900 juta sekian,”

IMG 20260604 WA0130

Ditegaskan Kapolres bahwa akibat perbuatannya, tersangka NN alias V kini harus bersiap menghadapi proses hukuman.

“Untuk penerapan pasal terhadap tersangka yaitu Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kemudian Pasal 137 dan Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun untuk ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”tegas AKBP Billy.

Perlu diketahui dalam proses pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dipimpin Kapolres Mimika dengan didampingi Kasi Humas dan Kasat Narkoba ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini perwakilan Pengadilan Negeri Kota Timika, Kejaksaan Negeri Mimika dan kuasa hukum. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline