Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

Headline

Kekosongan Jabatan Kadishub, Bupati Pastikan Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Etty Welerbadge-check


					Kekosongan Jabatan Kadishub, Bupati Pastikan Segera Tunjuk Pelaksana Tugas Perbesar

TIMIKA – Jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mimika saat ini mengalami kekosongan. Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) setelah proses administrasi pengunduran diri pejabat sebelumnya rampung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati menjelaskan, secara pribadi pejabat Kadishub Jania Basir telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Namun, saat itu dirinya meminta agar yang bersangkutan tetap menyelesaikan tugas hingga akhir tahun anggaran.

“Pengajuan berhenti sudah disampaikan sejak tahun lalu, tetapi saya minta menyelesaikan dulu tanggung jawabnya. Memasuki awal tahun ini, karena kondisi kesehatan dan harus bolak-balik berobat ke luar Timika, beliau merasa tidak enak menjalankan tugas sehingga mengajukan cuti,” jelas Bupati kepada Wartawan di Timika, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, proses pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme dan mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Setelah ada rekomendasi resmi dari BKN terkait pemberhentian dari jabatan, barulah pimpinan daerah dapat menunjuk Pelaksana Tugas.

“Kalau dari BKN sudah keluar pertimbangan teknis untuk diberhentikan dari jabatan, baru kami tunjuk Plt. Untuk saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa awalnya pejabat tersebut berencana mengambil cuti di luar tanggungan negara. Namun, berdasarkan aturan kepegawaian, cuti di luar tanggungan negara berimplikasi pada pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan hanya dari jabatan.

“Saya tanyakan, apakah mau mundur dari PNS atau dari jabatan. Kalau cuti di luar tanggungan negara, berarti diberhentikan sebagai PNS. Akhirnya izin cutinya diubah menjadi cuti besar, sehingga hanya melepas jabatan,” terangnya.

Cuti besar tersebut diajukan selama enam bulan untuk pemulihan kesehatan. Sementara menunggu proses administrasi selesai, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan untuk sementara dikendalikan oleh Sekretaris Daerah.

Bupati Johannes Rettob menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas akan dilakukan setelah seluruh prosedur kepegawaian sesuai ketentuan dipenuhi, agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Latihan Dasar SAR Timika bagi PPPK Resmi Dibuka, Peserta Digembleng Hingga 11 Mei

30 April 2026 - 15:13 WIB

IMG 20260430 WA0065

Inflasi Papua Tengah Berkarakter Khusus, Gubernur Siapkan Strategi Jangka Pendek dan Panjang

30 April 2026 - 15:06 WIB

IMG 20260430 WA0224

Silwanus Sumule: Otsus Tanpa MRP Kehilangan Ruh Pembangunan

30 April 2026 - 14:59 WIB

IMG 20260430 WA0244

Jaga Asa Pendidikan di Pedalaman, Aparat Kawal Ujian TKA di SD Inpres Uta II

30 April 2026 - 14:42 WIB

IMG 20260430 WA0192

Ratusan Liter Sopi Disita Saat KM Leuser Sandar di Pomako, Satu Orang Diamankan

30 April 2026 - 14:27 WIB

IMG 20260430 WA0180
Trending di Headline