Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Kekosongan Jabatan Kadishub, Bupati Pastikan Segera Tunjuk Pelaksana Tugas

Etty Welerbadge-check


					Kekosongan Jabatan Kadishub, Bupati Pastikan Segera Tunjuk Pelaksana Tugas Perbesar

TIMIKA – Jabatan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mimika saat ini mengalami kekosongan. Bupati Mimika Johannes Rettob memastikan akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) setelah proses administrasi pengunduran diri pejabat sebelumnya rampung di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati menjelaskan, secara pribadi pejabat Kadishub Jania Basir telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Namun, saat itu dirinya meminta agar yang bersangkutan tetap menyelesaikan tugas hingga akhir tahun anggaran.

“Pengajuan berhenti sudah disampaikan sejak tahun lalu, tetapi saya minta menyelesaikan dulu tanggung jawabnya. Memasuki awal tahun ini, karena kondisi kesehatan dan harus bolak-balik berobat ke luar Timika, beliau merasa tidak enak menjalankan tugas sehingga mengajukan cuti,” jelas Bupati kepada Wartawan di Timika, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, proses pemberhentian pejabat harus melalui mekanisme dan mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Setelah ada rekomendasi resmi dari BKN terkait pemberhentian dari jabatan, barulah pimpinan daerah dapat menunjuk Pelaksana Tugas.

“Kalau dari BKN sudah keluar pertimbangan teknis untuk diberhentikan dari jabatan, baru kami tunjuk Plt. Untuk saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Bupati juga menjelaskan bahwa awalnya pejabat tersebut berencana mengambil cuti di luar tanggungan negara. Namun, berdasarkan aturan kepegawaian, cuti di luar tanggungan negara berimplikasi pada pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS), bukan hanya dari jabatan.

“Saya tanyakan, apakah mau mundur dari PNS atau dari jabatan. Kalau cuti di luar tanggungan negara, berarti diberhentikan sebagai PNS. Akhirnya izin cutinya diubah menjadi cuti besar, sehingga hanya melepas jabatan,” terangnya.

Cuti besar tersebut diajukan selama enam bulan untuk pemulihan kesehatan. Sementara menunggu proses administrasi selesai, tugas dan fungsi Dinas Perhubungan untuk sementara dikendalikan oleh Sekretaris Daerah.

Bupati Johannes Rettob menegaskan, penunjukan Pelaksana Tugas akan dilakukan setelah seluruh prosedur kepegawaian sesuai ketentuan dipenuhi, agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat

19 Juni 2026 - 05:07 WIB

831438440772

Insentif Guru Madrasah Non ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026

18 Juni 2026 - 12:32 WIB

IMG 20260617 WA0001

Pemkab Deiyai Raih Penghargaan Terbaik II Penyaluran DAK dari KPPN Nabire

18 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260618 WA0014

Kapolres Nabire Tegaskan Penimbun BBM Akan Diproses Hukum

18 Juni 2026 - 12:23 WIB

IMG 20260618 WA0013

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG di Nabire Aman Hingga Empat Minggu 

18 Juni 2026 - 12:20 WIB

IMG 20260618 WA0011
Trending di Headline