TIMIKA — Dugaan pengiriman minuman keras (miras) lokal ke wilayah Timika dan Kabupaten Asmat terbongkar saat aparat gabungan melakukan razia terhadap penumpang KM Leuser yang tiba di Dermaga Pomako dari Tual, Selasa (25/8/2026).
Dalam razia tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 288 liter miras lokal jenis sopi/CT yang dikemas menggunakan plastik dan botol air mineral. Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi tidak bertuan dan diduga disembunyikan di antara hasil bumi yang dibawa para penumpang.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Iptu Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K., M.H., yang melibatkan personel Lanal Timika dan Sat Polairud Polres Mimika.
Kegiatan tersebut menjadi langkah awal Kapolsek dalam memperketat pengawasan di kawasan pelabuhan sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang bersumber dari peredaran miras di wilayah pesisir.
“Kegiatan razia ini kami lakukan dengan menggandeng stakeholder terkait Lanal Timika dan Sat Polairud Polres Mimika sebagai bentuk soliditas dan sinergitas dalam menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah pesisir,” ujar Iptu Teguh.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat 856 penumpang turun di Dermaga Pomako, sebanyak 268 penumpang merupakan penumpang lanjutan, sedangkan 48 orang naik dari Timika.
Pemeriksaan difokuskan terhadap penumpang yang turun dari KM Leuser, terutama mereka yang dicurigai membawa barang ilegal berupa miras lokal yang diduga akan diedarkan di wilayah Timika.
Petugas mendapati adanya modus penyamaran dengan mencampurkan miras ke dalam barang bawaan berupa hasil bumi. Miras dikemas menggunakan plastik maupun botol air mineral dan diselipkan di antara bahan makanan agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan.
Dari hasil razia, sebanyak 288 liter miras lokal berhasil diamankan. Hingga saat ini, belum diketahui siapa pemilik barang tersebut karena seluruh barang bukti yang ditemukan tidak bertuan.
Salah seorang penumpang yang enggan disebutkan identitasnya menyebutkan bahwa miras tersebut diduga tidak hanya akan diedarkan di Timika, tetapi juga berpotensi dikirim ke Agast, Kabupaten Asmat.
“Kami berhasil mengamankan 288 liter minuman keras lokal tak bertuan. Barang bukti tersebut kami amankan guna proses lebih lanjut dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui para pelakunya,” tegas Iptu Teguh.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya bersama dengan stakeholder terkait untuk meminimalisir peredaran miras lokal maupun aktivitas lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah pesisir.
Ia juga mengimbau masyarakat dan para penumpang agar ikut berperan aktif menjaga situasi Kamtibmas dengan melaporkan kepada aparat keamanan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras lokal.
“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu pihak keamanan mencegah peredaran miras karena hal tersebut dapat menjadi salah satu pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas,” pungkasnya.
Saat ini, 288 liter miras lokal tersebut telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, sementara aparat masih berupaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengiriman miras tersebut. (IT)







