Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Polres Mimika Musnahkan 32,37 Gram Sabu, Selamatkan 256 Jiwa

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan 32,37 Gram Sabu, Selamatkan 256 Jiwa Perbesar

TIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki berat netto 32,3785 gram. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

IMG 20260810 WA0052

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika pada Senin (27/7/2026).

“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika, Mile 32,Senin (10/8/2026).

Diterangkan Kabag Ren, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin sekitar pukul 00.05 WIT.

M.D. diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

IMG 20260810 WA0053

Dalam kasus sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dengan berat netto keseluruhan 298,3035 gram dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Dalam pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi menyita 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

IMG 20260810 WA0055

Sementara itu, sebanyak 32,3785 gram ditetapkan sebagai barang bukti yang dimusnahkan.

Menurutnya, apabila sabu tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 74 juta.

Selain potensi nilai ekonominya, polisi memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mencegah narkotika dikonsumsi masyarakat.

Dengan berat 32,3785 gram, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penembakan di Pintu Masuk FBLB, Polisi Kantongi Sejumlah Barang Bukti

10 Agustus 2026 - 04:16 WIB

IMG 20260810 WA0067

Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba

10 Agustus 2026 - 01:14 WIB

IMG 20260809 WA0132

Festival UMKM Mimika Digelar, Omzet Pelaku Usaha Ditarget Naik hingga Rp4 Juta

9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

IMG 20260809 WA0117(1)

Tim Babat Polres Mimika Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMG 20260809 WA0172

Anak 14 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Timika

9 Agustus 2026 - 14:20 WIB

IMG 20260809 WA0165
Trending di Headline