TIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki berat netto 32,3785 gram. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika pada Senin (27/7/2026).
“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika, Mile 32,Senin (10/8/2026).
Diterangkan Kabag Ren, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin sekitar pukul 00.05 WIT.
M.D. diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

Dalam kasus sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dengan berat netto keseluruhan 298,3035 gram dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.
Dalam pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi menyita 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

Sementara itu, sebanyak 32,3785 gram ditetapkan sebagai barang bukti yang dimusnahkan.
Menurutnya, apabila sabu tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 74 juta.
Selain potensi nilai ekonominya, polisi memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mencegah narkotika dikonsumsi masyarakat.
Dengan berat 32,3785 gram, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.
Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. (IT)







