Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Polres Mimika Musnahkan 32,37 Gram Sabu, Selamatkan 256 Jiwa

Etty Welerbadge-check


					Polres Mimika Musnahkan 32,37 Gram Sabu, Selamatkan 256 Jiwa Perbesar

TIMIKA — Kepolisian Resor (Polres) Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki berat netto 32,3785 gram. Pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

IMG 20260810 WA0052

Kabag Ren Polres Mimika, AKP A. Djafar, yang mewakili Kapolres Mimika, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Mimika pada Senin (27/7/2026).

“Pengungkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Mimika,” kata A. Djafar saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Mimika, Mile 32,Senin (10/8/2026).

Diterangkan Kabag Ren, pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial M.D. alias G di Manila Homestay, Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Senin sekitar pukul 00.05 WIT.

M.D. diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika yang terjadi pada 20 Mei 2026.

IMG 20260810 WA0053

Dalam kasus sebelumnya, polisi menyita 279 paket plastik klip bening kecil berisi sabu dan satu paket plastik bening ukuran sedang dengan berat netto keseluruhan 298,3035 gram dari tersangka NNML alias Vita di Jalan Perintis, Gang Panimbar, Timika.

Dalam pengungkapan pada 27 Juli 2026, polisi menyita 38 paket plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil penimbangan menunjukkan berat netto keseluruhan mencapai 33,5733 gram.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1071 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 1,0877 gram untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

IMG 20260810 WA0055

Sementara itu, sebanyak 32,3785 gram ditetapkan sebagai barang bukti yang dimusnahkan.

Menurutnya, apabila sabu tersebut beredar di masyarakat, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 74 juta.

Selain potensi nilai ekonominya, polisi memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut dapat mencegah narkotika dikonsumsi masyarakat.

Dengan berat 32,3785 gram, narkotika yang dimusnahkan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 256 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain M.D. alias G, polisi masih memburu dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Matruji berinisial M dan Afandi berinisial A.

Polres Mimika menegaskan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ambulans Agimuga Rusak, Dinkes Mimika Siapkan Kendaraan Baru

11 September 2026 - 06:47 WIB

IMG 20260911 WA0000

Prokopim Mimika Sukses Gelar Rakor Protokol 2026, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Pemerintah

11 September 2026 - 06:42 WIB

20260908

BULD DPD RI Dorong Perda di Daerah Lebih Responsif dan Berpihak pada Masyarakat

10 September 2026 - 13:35 WIB

IMG 20260910 WA0033

Pesan Gubernur Meki Nawipa untuk Masyarakat: “Saya Tidak Kasih Uang, tetapi Saya Kasih Program”

10 September 2026 - 13:33 WIB

WhatsApp Image 2026 09 07 at 15.52.30

Pimpinan II DPRP Papua Tengah Apresiasi Kunker Wagub Deinas Geley ke Paniai

10 September 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260910 WA0030
Trending di Headline