TIMIKA — Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Mimika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku serta sejumlah barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan laporan polisi yang dilakukan Tim Babat Satreskrim Polres Mimika.
“Tim Babat Satreskrim Polres Mimika berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil penyelidikan, tiga orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Hempy Ona, Minggu (9/8/2026) malam.
Dalam kasus pertama, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.K.K (23), yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Genio.
Pelaku diamankan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 20.40 WIT, di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di perempatan SP I dan SP IV Timika.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/404/IX/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 11 September 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 08.20 WIT di Jalan SP IV Timika. Saat itu, korban berhenti di sebuah kios untuk berbelanja dengan sepeda motor yang ditumpangi bersama keponakannya.
Ketika korban sedang berbelanja, keponakannya masih berada di atas sepeda motor. Tidak lama kemudian, seorang pria yang tidak dikenal menghampiri dan menyuruh keponakan korban turun dari kendaraan. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Sepeda motor yang dicuri merupakan Honda Genio C1M02N42L0 A/T, nomor polisi PA 3237 HB, warna hitam-coklat, tahun pembuatan 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda, bersama Bripda Jhon Kevin Kogoya, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Saat melakukan hunting di sekitar Jalan Yos Sudarso, SP I, pada Kamis malam, 6 Agustus 2026, tim melihat A.K.K dan langsung melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan awal, A.K.K mengakui perbuatannya dan kemudian mengarahkan petugas kepada pihak yang membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Sekitar pukul 21.50 WIT, petugas bersama pelaku mendatangi rumah seorang pria berinisial R.Z (51) di kawasan SP I Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit Honda Genio yang diduga merupakan barang bukti hasil pencurian.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditemukan, kondisi sepeda motor tersebut telah dibongkar atau dipreteli.
Berdasarkan pemeriksaan awal, A.K.K mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada R.Z dengan harga sekitar Rp1 juta.
Polisi juga memperoleh keterangan bahwa A.K.K merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan, pelaku mengaku kembali melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali.
Sementara itu, R.Z mengaku membeli sepeda motor tersebut setelah dihubungi seseorang berinisial E, yang disebut merupakan teman pelaku, melalui aplikasi Messenger Facebook. Kepada R.Z, E menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut aman untuk dijual.
Dalam kasus lainnya, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika juga mengamankan dua pria berinisial J.T dan A.B, yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Mimika.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/176/II/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tanggal 19 Februari 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan F. Maoromako Timika. Korban sebelumnya memarkir satu unit sepeda motor Honda H1B02 N53L1, nomor polisi PT 6082 LC, di teras rumah. Saat korban mengecek kembali, sepeda motor tersebut telah hilang.
Pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 WIT, Tim Babat menuju Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan RSUD Mimika, untuk melakukan pengecekan terhadap target dan kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian.
Petugas kemudian menemukan sepeda motor yang dicurigai sebagai barang hasil kejahatan. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diketahui merupakan sepeda motor milik korban.
Petugas selanjutnya mengamankan seorang pria yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan dan melakukan pengembangan terhadap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan J.T yang berada di sekitar Jalan Yos Sudarso, depan RSUD Mimika. Setelah melakukan pembuntutan, petugas kemudian mengamankan J.T di rumahnya.
Dalam pemeriksaan, J.T menerangkan bahwa dirinya menjual sepeda motor tersebut yang sebelumnya dicuri oleh temannya berinisial A.B.
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Babat kemudian melakukan pengembangan dan hunting terhadap A.B. Petugas akhirnya menemukan A.B di halaman Kampus Akper RSUD Mimika dan langsung mengamankannya.
Kedua pelaku, J.T dan A.B, kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Mimika Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mimika. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(IT)







