TIMIKA — Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Anak tersebut diamankan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 17.55 WIT di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi PA 4701 HH.
“Setelah menerima laporan, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika melakukan penyelidikan dan hunting terhadap terduga pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Bougenville,” kata Hempy dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8/2026) malam.
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor milik warga berinisial R.O.W (41) dipinjam oleh temannya untuk mengambil pakaian di sebuah londri di Jalan Leo Mamiri, Timika.
Setibanya di lokasi, sepeda motor diparkir. Teman pemilik kendaraan kemudian masuk ke dalam rumah londri.
Beberapa saat kemudian, saat keluar dari rumah, sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Upaya pencarian yang dilakukan korban dan pemilik kendaraan tidak membuahkan hasil. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mimika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Babat Satreskrim Polres Mimika yang dipimpin Bripka Ali Sanda melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian di sebuah rumah di kawasan Jalan Gorong-gorong, Kompleks Muara, Timika.
Sekitar pukul 18.48 WIT, polisi bersama anak tersebut mendatangi rumah yang dimaksud. Namun, sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh anggota keluarga anak tersebut untuk bekerja di kawasan Jalan Trans Nabire-Timika.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar kendaraan tersebut diserahkan setelah kembali.
Pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIT, pihak keluarga menyerahkan satu unit sepeda motor kepada polisi di Kantor Polres Mimika.
Dalam pemeriksaan awal, anak tersebut juga mengaku telah menjual satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam kepada seorang perempuan berinisial I.B. Motor tersebut disebut dijual dengan harga Rp 800.000.
Hempy mengatakan, anak tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Mimika.
Karena masih berusia 14 tahun, penanganan terhadap anak tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
“Yang bersangkutan masih di bawah umur sehingga proses pemeriksaan dan penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak dalam proses hukum,” ujar Hempy.(IT)






