TIMIKA – Sejumlah warga melakukan aksi pemalangan di Jalan Cenderawasih SP2, tepatnya di dekat Perumahan Pemda, Kamis (6/8/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan yang telah mereka tempati.
Warga menutup badan jalan menggunakan batang kayu dan membakar ban bekas. Akibatnya, arus lalu lintas di ruas jalan tersebut sempat terganggu dan menarik perhatian warga sekitar.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aparat kepolisian yang tiba di tempat kejadian berupaya melakukan negosiasi dengan pihak keluarga agar aksi pemalangan dapat diselesaikan secara damai.
Perwakilan keluarga, Steven Magai, mengatakan sengketa lahan tersebut telah mereka perjuangkan sejak sekitar satu tahun lalu. Menurut dia, keluarga telah mendatangi pengadilan maupun kantor pertanahan untuk mencari penyelesaian, namun belum mendapatkan kepastian.
“Kami sudah pergi ke pengadilan untuk mengurus masalah tanah ini, tetapi menurut kami tidak ada respons yang serius. Kami juga datang ke kantor pertanahan. Di sana dijelaskan bahwa sertifikat tanah ini sudah memiliki pemilik. Yang menjadi pertanyaan kami, jika memang ada pemilik sertifikat, mengapa kami sebagai pihak yang mengklaim tanah ini tidak pernah diberi tahu,” ujar Steven.
Ia menegaskan, keluarganya meyakini lahan tersebut merupakan tanah milik mereka yang diduga telah diperjualbelikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga.
“Kami sudah berulang kali meminta agar persoalan sertifikat ini diselesaikan. Sudah hampir dua tahun belum ada penyelesaian, tetapi sekarang pemerintah datang untuk melakukan pembongkaran dan eksekusi,” katanya.
Steven juga menyampaikan bahwa bagi masyarakat adat Papua, tanah memiliki nilai sejarah, budaya, dan identitas yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan mereka. Karena itu, ia berharap penyelesaian sengketa tidak hanya mengacu pada aspek administrasi pertanahan, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat.

Sementara itu, Yona Magai meminta Pemerintah Kabupaten, Badan Pertanahan, pihak pengadilan, serta lembaga adat seperti Lemasa dan Lemasko untuk datang langsung ke lokasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“Kami meminta Bupati, pihak pertanahan, pengadilan, Lemasa, dan Lemasko datang untuk membicarakan persoalan tanah ini sekarang juga,” kata Yona.
Hingga berita ini diterbitkan, situasi di lokasi masih dalam pengamanan aparat kepolisian. Belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah, pihak pengadilan, maupun kantor pertanahan terkait tuntutan warga maupun rencana pelaksanaan eksekusi lahan tersebut. (IT)






