DEIYAI — Pemerintah Kabupaten Deiyai menerima Buku Saku Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang diserahkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Otonomi Khusus di Penginapan Putri, Tougiibaugi, Kabupaten Deiyai, Senin (4/8/2026).
Penyerahan buku dilakukan secara simbolis oleh Ketua Pokja Perempuan MRP Papua Tengah yang juga Ketua Tim Sosialisasi Undang-Undang Otsus, Debora Mote, kepada Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., di hadapan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda.
Buku saku tersebut berisi ringkasan materi mengenai landasan hukum Otonomi Khusus Papua, tujuan pemberlakuan Otsus, perlindungan terhadap Orang Asli Papua (OAP), pemberdayaan masyarakat, hingga arah pemanfaatan Dana Otonomi Khusus sebagai instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Dalam kesempatan itu, Debora Mote menjelaskan bahwa buku saku beserta brosur informasi akan didistribusikan kepada seluruh OPD dan berbagai unsur masyarakat sebagai media edukasi agar pemahaman terhadap substansi Undang-Undang Otonomi Khusus semakin merata.
Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara berkesinambungan sehingga pelaksanaan Otsus tidak hanya dipahami sebagai kebijakan pendanaan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan Orang Asli Papua sesuai amanat undang-undang.
Selain buku saku, MRP Papua Tengah juga membagikan brosur yang memuat penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan serta pemanfaatan Dana Otonomi Khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menanggapi penyerahan tersebut, Bupati Deiyai Melkianus Mote menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus menjadikan buku saku Otsus sebagai pedoman dalam merancang dan melaksanakan program pembangunan yang dibiayai melalui kebijakan Otonomi Khusus.
Ia mengingatkan agar setiap OPD tidak hanya berfokus pada penggunaan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program memiliki dasar hukum yang jelas, diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, dan memberikan manfaat nyata.
“Saya sudah menerima buku Undang-Undang Otsus. Saya minta kepala-kepala dinas jangan hanya mau uang saja, tetapi harus ada kegiatan. Sebelum bantuan dibagikan, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” tegas Bupati.
Bupati juga meminta seluruh OPD mencocokkan setiap kegiatan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus sehingga pelaksanaan program berjalan selaras dengan tujuan kebijakan Otsus.
“Setiap kegiatan harus disesuaikan dengan isi Undang-Undang yang telah dibagikan ini agar pelaksanaannya benar-benar sinkron dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen memperluas pemahaman masyarakat, Pemerintah Kabupaten Deiyai bersama MRP Papua Tengah akan membagikan sekitar 500 buku saku Undang-Undang Otonomi Khusus kepada berbagai elemen masyarakat di Kabupaten Deiyai.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta tujuan pelaksanaan Otonomi Khusus, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut di daerah.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Ketua Pokja Agama MRP Papua Tengah Beni Wenior Pakage, S.H., M.H., Sekretaris Pokja Adat Meliana Edowai, Anggota Pokja Agama Yakobus Takimai, serta Anggota Pokja Adat MRP Papua Tengah Thomas Mutaweyau bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Deiyai.
Melalui pembagian buku saku ini, diharapkan pelaksanaan Otonomi Khusus di Kabupaten Deiyai semakin terarah, akuntabel, dan selaras dengan amanat Undang-Undang, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh Orang Asli Papua dan seluruh lapisan masyarakat. (SK)






