TIMIKA – Fraksi Partai Demokrat DPRK Mimika menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Meski demikian, Fraksi Demokrat memberikan sejumlah catatan strategis yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Mimika.
Pandangan akhir Fraksi Demokrat yang dibacakan Sekretaris Fraksi, Herman Tangke Pare, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II DPRK Mimika, Kamis (30/7/2026), menilai pemerintah daerah telah menunjukkan capaian positif melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Fraksi Demokrat menilai masih terdapat sejumlah kelemahan mendasar, mulai dari kualitas belanja daerah, pelaksanaan belanja modal, pengendalian internal, transparansi pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga tindak lanjut atas temuan BPK.
“Evaluasi ini harus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan agar APBD benar-benar berorientasi pada hasil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas kepada DPRK dan publik,” kata Herman.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian Fraksi Demokrat adalah peningkatan transparansi penggunaan dana Otsus melalui laporan triwulanan yang lebih rinci, terukur, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan realisasi belanja daerah hingga di atas 90 persen, mempercepat pelaksanaan belanja modal, mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki serapan anggaran rendah, serta memperkuat pengawasan terhadap proyek fisik agar terhindar dari keterlambatan maupun penyimpangan.
Fraksi Demokrat juga mendorong optimalisasi PAD melalui digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat, serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam sektor ketenagakerjaan, Fraksi Demokrat meminta pemerintah mengevaluasi perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengan PT Freeport Indonesia agar membuka kantor perwakilan di Kabupaten Mimika dan memprioritaskan perekrutan Orang Asli Papua (OAP) maupun pencari kerja yang berdomisili dan memiliki KTP Mimika.
Di bidang pendidikan, Fraksi Demokrat merekomendasikan reformasi manajemen pendidikan di wilayah pesisir dan pedalaman dengan menyesuaikan kondisi geografis, memperkuat manajemen berbasis sekolah, menempatkan tenaga pendidik yang kompeten, serta mengelola program makanan tambahan melalui sekolah.
Fraksi Demokrat juga menyoroti pentingnya peningkatan keamanan melalui edukasi kepada masyarakat yang melibatkan pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, hingga tingkat distrik, kelurahan, dan kampung melalui penguatan pos keamanan lingkungan (Poskamling) dan patroli.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Demokrat turut memberikan apresiasi kepada Kapolres Mimika beserta jajaran TNI-Polri atas langkah cepat dalam menangani berbagai tindak kriminal, termasuk kasus begal yang sempat meresahkan masyarakat.
Selain itu, Fraksi Demokrat meminta pembangunan tetap diprioritaskan dari kampung menuju kota sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Pada bagian akhir pandangannya, Fraksi Demokrat turut menyoroti rendahnya realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika hingga Juli 2026 yang baru mencapai sekitar 28 persen. Kondisi tersebut dinilai perlu segera direspons dengan mempercepat pengisian jabatan definitif.
Fraksi Demokrat merekomendasikan agar Bupati dan Wakil Bupati segera menetapkan pejabat definitif untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, Plt Sekretaris DPRK, maupun sejumlah kepala OPD yang masih dijabat pelaksana tugas agar proses pengambilan keputusan dan penyerapan anggaran dapat berjalan lebih optimal.
Meski memberikan berbagai catatan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025. (Cr1)







