TIMIKA – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mengusulkan penguatan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan fungsi pengawasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Analisis Pendalaman Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Majelis Rakyat Papua dalam Mendukung Efektivitas Pelaksanaan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua yang berlangsung di Swiss-Belinn Timika, Rabu (29/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus dan dihadiri Ketua MRP Papua Tengah, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, unsur Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Mimika, aparat kepolisian, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa kegiatan dilaksanakan untuk menghimpun saran dan masukan guna menyempurnakan substansi RPP Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004. Penyempurnaan regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan, dan fungsi pengawasan MRP agar selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Peserta rapat menilai pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP hingga kini masih menghadapi berbagai kendala. Kewenangan MRP dinilai belum berjalan optimal, terutama dalam aspek kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Karena itu, perubahan regulasi dianggap penting agar lebih adaptif terhadap perkembangan kondisi di Tanah Papua.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri diketahui telah membentuk Panitia Antarkementerian untuk menyusun RPP Perubahan Kedua atas PP Nomor 54 Tahun 2004.

Dalam pembahasan, MRP Papua Tengah berpandangan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan dinamika penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua, sehingga diperlukan pembentukan regulasi baru yang lebih komprehensif.
Forum juga menyoroti bahwa kewenangan MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua masih lebih bersifat rekomendatif. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan unsur agama belum dapat ditindaklanjuti secara maksimal.
Sebagai solusi, MRP Papua Tengah mengusulkan agar kewenangannya diperkuat melalui pemberian peran yang lebih besar dalam bidang perencanaan pembangunan, perlindungan Orang Asli Papua, legislasi, penganggaran, evaluasi, hingga pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Keputusan yang dihasilkan MRP juga diusulkan memiliki daya ikat sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.
Selain itu, MRP mengusulkan keterlibatan langsung dalam pengawasan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus. Forum juga meminta agar MRP memperoleh laporan penggunaan Dana Otsus secara berkala serta mekanisme penyaluran anggaran bagi MRP dilakukan sejak awal tahun anggaran dengan sistem pengelolaan keuangan yang lebih jelas.
Pembahasan lainnya menekankan pentingnya penegasan pembagian tugas dan fungsi antara MRP, DPR Papua, DPR Kabupaten, BP3OKP, KEP2OKP, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya guna menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat koordinasi antarlembaga.

MRP Papua Tengah juga mengusulkan agar dilibatkan secara lebih konkret dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pemberian pertimbangan terhadap pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pemutakhiran dan validasi data Orang Asli Papua, serta penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian di Papua Tengah.
Sebagai kesimpulan, forum menegaskan perlunya penyempurnaan regulasi mengenai MRP melalui aturan yang lebih adaptif, implementatif, dan mampu memperkuat kedudukan serta efektivitas MRP sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Penguatan tersebut diharapkan mencakup kewenangan dalam perencanaan, perlindungan Orang Asli Papua, pengawasan Dana Otsus, dukungan anggaran yang memadai, kejelasan pembagian tugas antarlembaga, serta pelibatan MRP dalam proses penyusunan kebijakan strategis di Papua. (MB)






