TIMIKA – Pertamina akan memastikan distribusi Biosolar di Kabupaten Mimika dalam kondisi aman, dan mulai Agustus 2026 akan menerapkan langkah baru untuk mengurangi antrean kendaraan di sejumlah SPBU.
Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Rayon II Papua, Junaedi Kala, mengatakan penataan antrean dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem distribusi yang lebih tertib dan efektif.
“Mulai Agustus 2026 kami bersama Disperindag akan melakukan penertiban antrean di SPBU agar distribusi BBM lebih teratur,” ujarnya,Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, ketersediaan Biosolar di Timika tidak mengalami kendala. Rata-rata setiap SPBU menerima pasokan sekitar 32 kiloliter (KL) per hari, sehingga kebutuhan masyarakat dinilai masih dapat terpenuhi.
Untuk mengurangi penumpukan kendaraan di satu lokasi, Pertamina menerapkan pembagian layanan berdasarkan jenis kendaraan di masing-masing SPBU, yakni,SPBU Nawaripi (84.999.01) melayani bus dan truk. SPBU SP2 (84.999.02): khusus melayani truk. SPBU Hasanuddin (84.999.03): melayani kendaraan pickup, mobil tangki air, dan mobil box dan
SPBU KM 08 (84.999.04): khusus melayani truk ekspedisi.
Menurut Junaedi, sistem segmentasi tersebut dirancang agar arus kendaraan lebih merata sehingga waktu tunggu saat pengisian BBM dapat berkurang.
Pertamina juga mengimbau para sopir dan pelaku usaha transportasi untuk mengikuti pembagian layanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap sistem tersebut diharapkan menjadi kunci kelancaran distribusi Biosolar sekaligus mengurangi antrean panjang yang selama ini kerap terjadi di sejumlah SPBU di Timika. (IT)







