Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Satresnarkoba Polres Mimika Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika

Etty Welerbadge-check


					Satresnarkoba Polres Mimika Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (29/7/2026) kemarin.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/IV/2026/PAMAPTA/Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 1 April 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik melimpahkan seorang tersangka berinisial J beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan.

IMG 20260730 WA0012

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat, Timika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.I.P., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIT, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 141 paket plastik klip kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kepada para konsumen di wilayah Kabupaten Mimika dengan sistem tempel di sejumlah lokasi.

Selain narkotika jenis sabu yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dengan berat netto 0,6149 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa delapan bundel plastik klip bening kecil, satu timbangan digital merek Camry warna silver.

IMG 20260730 WA0014

Kemudian tujuh lakban bening ukuran sedang, enam lakban bening ukuran kecil, satu lakban cokelat, dua buku rekening Bank BRI, dua pak sedotan warna hitam, satu tas warna biru navy merek Ultra RainSuit Tendon, satu alat pemotong lakban warna hijau, satu unit telepon seluler Vivo V40 Lite 5G warna abu-abu, satu unit sepeda motor Honda warna hitam, serta satu lembar STNK.

Iptu Hempy menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proses pelimpahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Reinaldo Sampe, S.H., M.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Jalan Agimuga Nomor 5, Mile 32. Pengawalan pelaksanaan pelimpahan dilakukan personel Satresnarkoba Polres Mimika dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta lancar.

Usai pelimpahan, tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Timika.

“Kami menegaskan komitmen Polres Mimika untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tutup Iptu Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline