DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai menegaskan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa harus diselesaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Deiyai, Melkianus Mote, S.T., saat menerima aspirasi masyarakat dan perangkat kampung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Senin (27/7/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah sejumlah masyarakat dari beberapa kampung menyampaikan berbagai keluhan terkait penggunaan Dana Desa. Selain menyoroti transparansi pengelolaan anggaran, warga juga meminta adanya evaluasi terhadap kepala kampung yang dinilai belum menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat.

Bupati didampingi Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, Ketua I DPRK Deiyai Linus Koto, Ketua II DPRK Deiyai Dames Pekei, serta Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Deiyai Mesak Pakage, S.Sos.
Dalam dialog tersebut, masyarakat Kampung Peku menjadi salah satu pihak yang menyampaikan aspirasi. Perwakilan masyarakat, Akulian Gobai, meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa serta meningkatkan keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui secara jelas pemanfaatan anggaran di kampung.
Menanggapi hal itu, Kepala Kampung Peku menjelaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai program yang direncanakan dan disertai dokumen pertanggungjawaban. Ia mengakui komunikasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ia menyebutkan anggaran telah digunakan untuk mendukung pelayanan gereja, kegiatan pendidikan, pembayaran hak aparat kampung dan ketua RT. Sementara kegiatan Posyandu belum berjalan karena belum aktif.

Kepala DPMK Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinand Pakage, meminta masyarakat maupun pemerintah kampung menghormati prosedur yang berlaku dalam menyelesaikan setiap persoalan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyelesaiannya harus melalui pemeriksaan sesuai aturan sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Bupati Melkianus Mote menegaskan bahwa tuntutan pergantian kepala kampung tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Namun laporan tersebut harus dibuat secara resmi dan disertai bukti pendukung agar dapat diproses oleh Inspektorat.
“Laporan masyarakat akan diperiksa dan dibandingkan dengan laporan pertanggungjawaban pemerintah kampung. Jika terbukti ada penyalahgunaan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Bupati.
Ia juga memberikan waktu selama dua minggu kepada masyarakat untuk menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat sehingga proses pemeriksaan dapat segera dilakukan.
Ketua I DPRK Deiyai, Linus Koto, menyampaikan bahwa DPRK mendukung penyelesaian persoalan secara objektif dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, keputusan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa harus mengacu pada hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana dialogis. Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka, sementara seluruh pihak sepakat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui dialog itu, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap hubungan antara pemerintah kampung dan masyarakat semakin baik serta setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang benar, sehingga pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara efektif. (SK)






