Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Enam Kendaraan Curian Dikembalikan kepada Pemilik

Etty Welerbadge-check


					Polda Papua Tengah Ungkap 307 Kasus Curas, Curat dan Curanmor, Enam Kendaraan Curian Dikembalikan kepada Pemilik Perbesar

NABIRE – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah hukumnya sepanjang Januari hingga Mei 2026. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Jermias Rontini di Nabire, Senin (1/6/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Papua Tengah didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua Tengah, I Made Suartika, serta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Kabid Humas Polda Papua Tengah, AKBP I Made Suartika, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah tindak pidana konvensional tersebut merupakan wujud komitmen Polda Papua Tengah dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen nyata Kapolda Papua Tengah beserta seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas Kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menjelaskan bahwa berdasarkan rekapitulasi Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama jajaran Polres, tercatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026.

Jumlah tersebut terdiri dari 156 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, 31 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 120 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 156 laporan polisi kasus curas, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan dan tiga perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara kasus curat dari 31 laporan polisi, penyidik berhasil mengamankan 11 tersangka dan beberapa perkara telah dilimpahkan ke penuntut umum,” jelas Kapolda.

Untuk kasus curanmor, lanjutnya, terdapat 120 laporan polisi dengan 11 tersangka berhasil diamankan. Selain itu, sejumlah kendaraan hasil tindak pidana berhasil ditemukan dan diamankan oleh penyidik.

Kapolda menegaskan bahwa kejahatan jalanan memiliki dampak besar terhadap rasa aman masyarakat sehingga kepolisian terus memperkuat langkah preventif dan represif. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan patroli di wilayah rawan kriminalitas, penguatan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, serta mempererat kerja sama dengan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya mengembalikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus curanmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Tengah bersama jajaran Satreskrim Polres berhasil mengamankan 15 unit kendaraan roda dua yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Setelah melalui proses identifikasi nomor rangka, nomor mesin, verifikasi dokumen kepemilikan dan pemeriksaan administrasi oleh penyidik, Polda Papua Tengah secara simbolis menyerahkan kembali enam unit kendaraan kepada pemilik sahnya.

Kendaraan yang dikembalikan antara lain Honda Beat Street milik Muhammad Rizky Ali, Yamaha Mio 125 milik Ena, serta beberapa unit sepeda motor lainnya yang telah melalui proses verifikasi kepemilikan. Salah satu kendaraan yang dikembalikan juga merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Nabire.

Kapolda Papua Tengah berharap pengembalian barang bukti tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban dan menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius, profesional dan akuntabel.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan kendaraan di lokasi rawan tanpa pengawasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa Polda Papua Tengah akan terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline