TIMIKA – Menyikapi sering terjadinya kasus pemerkosaan dan berbagai tindak pidana lainnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kencana mengambil langkah tegas.
Aparat kepolisian memasang papan tanda larangan di depan jalan masuk Tenas DWJ, Kali Wania, tepat di depan Kafe Wanaal, SP3 Cenderawasih, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/5/2026).
Langkah preventif ini diambil sebagai peringatan keras bagi masyarakat mengingat kawasan tersebut kerap menjadi lokasi kerawanan kamtibmas, khususnya bagi warga yang sering melakukan aktivitas rekreasi di area kali.
Kegiatan pemasangan papan larangan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard, beserta personelnya. Menariknya, aksi ini mendapat respons positif dan dihadiri dengan antusias oleh warga serta tokoh masyarakat Kampung Jimbi.
Adapun pesan yang tertulis jelas pada papan peringatan tersebut berbunyi ”Dilarang Memasuki Area Kali Wania Karena Sering Terjadi Pemerkosaan Dan Tindak Pidana Lainnya”.
Selain memasang papan pengumuman, personel Polsek Kuala Kencana juga bergerak cepat merangkul otoritas lokal. Pihak kepolisian menjemput Kepala Kampung Jimbi, Litenus Kogoya, untuk bersinergi dalam melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. (IT)








