Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

420, 6186 Gram Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polisi

Etty Welerbadge-check


					420, 6186 Gram Sabu Senilai 1 Miliar Dimusnahkan Polisi Perbesar

TIMIKA – Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 420,6186 milik dua tersangka (pengedar) dimusnahkan pihak kepolisian di Mako Polres Mimika,Mile 32, Senin (11/5/2026).

420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini terdiri dari 32,3227 gram milik tersangka N, dan 388,2959 gram milik tersangka MM. Selain 420,6186 gram sabu-sabu yang dimusnahkan, BB milik tersangka N lainya sebanyak 0,1719 gram disisihkan untuk uji lab, dan untuk pembuktian di Pengadilan 0,8078 gram.

Kemudian BB tersangka MM 0,2240 gram digunakan untuk uji laboratorium dan 0,7528 gram digunakan untuk pembuktian di Pengadilan.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Mimika. Jika BB ini berhasil dijual, itu memperoleh satu miliar lima puluh juta rupiah,” kata Waka Polres Mimika, Kompol Junan Plitomo saat press conference.

Diterangkan Waka Polres, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu dengan dua tersangka ini terjadi pada tanggal 30 April 2026 di lokasi yang berbeda.

“Lokasi pertama itu di Jalan Serui Mekar dengan tersangka N yang merupakan residivis, dan lokasi kedua itu di Jalan Matoa dengan tersangka MM,”terang Kompol Junan.

Lanjutnya,barang bukti yang disita dari tangan tersangka N pada saat itu sebanyak 35 paket , dan tersangka MM sebanyak 144 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip bening besar.

“Pada saat ditimbang BB tersangka pertama itu berat netto 133,3024 gram. Sedangkan tersangka kedua itu berat netto 389,2727 gram,” sambung Waka Polres Mimika.

Kata Kompol Junan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.

Perlu diketahui pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari Pemda Mimika, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri, Bea Cukai, BNNK Mimika dan Kuasa Hukum. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline