Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Minta Paket Narkotika Diantar, Pemilik Langsung Dibekuk Polisi di Depan Kantor Perhubungan

Etty Welerbadge-check


					Minta Paket Narkotika Diantar, Pemilik Langsung Dibekuk Polisi di Depan Kantor Perhubungan Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Jalan C Heatubun, tepat di depan Kantor Perhubungan Timika, Kamis (7/5/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N.M (23) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika,Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang Cukaiditerima Sat Resnarkoba dari petugas   Timika terkait adanya paket mencurBeaigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Personel Bea Cukai Timika mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang diduga berisi narkotika, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika,”bukti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung menuju kantor jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi.

Tidak lama kemudian, pihak jasa pengiriman barang menerima telepon dari pemilik paket yang meminta agar barang tersebut diantarkan ke alamat yang telah ditentukan, yakni di Jalan C Heatubun depan Kantor Perhubungan Timika.

“Setelah paket tersebut diterima oleh pemiliknya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan berisi bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket plastik bening kecil berisi serbuk kuning yang diduga bahan baku tembakau sintetis, satu boks bekas paket jasa pengiriman TIKI, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih, serta sepasang sepatu merek Balance.

“Saat dilakukan pengecekan dan disaksikan langsung oleh pelaku, benar ditemukan satu paket plastik bening kecil yang berisikan serbuk kuning diduga bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap Iptu Hempy.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline