TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Jalan C Heatubun, tepat di depan Kantor Perhubungan Timika, Kamis (7/5/2026) kemarin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N.M (23) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kasi Humas Polres Mimika,Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang Cukaiditerima Sat Resnarkoba dari petugas Timika terkait adanya paket mencurBeaigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Personel Bea Cukai Timika mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang diduga berisi narkotika, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika,”bukti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung menuju kantor jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi.
Tidak lama kemudian, pihak jasa pengiriman barang menerima telepon dari pemilik paket yang meminta agar barang tersebut diantarkan ke alamat yang telah ditentukan, yakni di Jalan C Heatubun depan Kantor Perhubungan Timika.
“Setelah paket tersebut diterima oleh pemiliknya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan berisi bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket plastik bening kecil berisi serbuk kuning yang diduga bahan baku tembakau sintetis, satu boks bekas paket jasa pengiriman TIKI, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih, serta sepasang sepatu merek Balance.
“Saat dilakukan pengecekan dan disaksikan langsung oleh pelaku, benar ditemukan satu paket plastik bening kecil yang berisikan serbuk kuning diduga bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap Iptu Hempy.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (IT)








