Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Minta Paket Narkotika Diantar, Pemilik Langsung Dibekuk Polisi di Depan Kantor Perhubungan

Etty Welerbadge-check


					Minta Paket Narkotika Diantar, Pemilik Langsung Dibekuk Polisi di Depan Kantor Perhubungan Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di Jalan C Heatubun, tepat di depan Kantor Perhubungan Timika, Kamis (7/5/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N.M (23) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasi Humas Polres Mimika,Iptu Hempy Ona mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang Cukaiditerima Sat Resnarkoba dari petugas   Timika terkait adanya paket mencurBeaigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

“Personel Bea Cukai Timika mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang diduga berisi narkotika, sehingga informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika,”bukti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong langsung menuju kantor jasa pengiriman untuk melakukan koordinasi.

Tidak lama kemudian, pihak jasa pengiriman barang menerima telepon dari pemilik paket yang meminta agar barang tersebut diantarkan ke alamat yang telah ditentukan, yakni di Jalan C Heatubun depan Kantor Perhubungan Timika.

“Setelah paket tersebut diterima oleh pemiliknya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya dan berisi bahan baku narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Polisi kemudian membawa pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu paket plastik bening kecil berisi serbuk kuning yang diduga bahan baku tembakau sintetis, satu boks bekas paket jasa pengiriman TIKI, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna putih, serta sepasang sepatu merek Balance.

“Saat dilakukan pengecekan dan disaksikan langsung oleh pelaku, benar ditemukan satu paket plastik bening kecil yang berisikan serbuk kuning diduga bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis,” ungkap Iptu Hempy.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

23 Calon Anggota BPK Bakal Diuji Komite IV DPD RI Akhir September

12 September 2026 - 05:54 WIB

FB IMG

Ketua Komite IV DPD RI Apresiasi Program Pembukaan Rekening untuk 200 Juta Warga, BPD Jangan Ditinggalkan

12 September 2026 - 05:49 WIB

Q

Mama Makdalena Masih Membaca di Usia 56 Tahun, Jadi Tamparan bagi Kemalasan Anak Muda

11 September 2026 - 13:29 WIB

IMG 20260911 WA0015

Penyulutan Obor Prasetya Tandai Peringatan HUT ke-81 RRI di Nabire

11 September 2026 - 13:26 WIB

IMG 20260911 WA0002

Pemkab Nabire Percepat Program Pengembangan Padi PM-AAS Seluas 567 Hektare

11 September 2026 - 13:18 WIB

IMG 20260911 WA0001
Trending di Headline