TIMIKA – Aksi tawuran yang terjadi di kawasan Jalan WR Supratman, Timika, dibubarkan aparat kepolisian dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (19/9/2026).
Patroli malam tersebut dipimpin Wakapolres Mimika Kompol J. Limbong, S.H., dengan melibatkan sejumlah perwira serta personel gabungan dari berbagai satuan di lingkungan Polres Mimika.
Sebelum melaksanakan patroli, personel terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi sekitar pukul 21.09 WIT di halaman Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih.
Dalam arahannya, personel diminta menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis saat melakukan tindakan di lapangan.

Sekitar pukul 21.45 WIT, tim patroli menerima laporan mengenai adanya aksi tawuran di Jalan WR Supratman. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan membubarkan kelompok yang terlibat.
Dari penertiban itu, polisi mengamankan lima pemuda untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial TJT (19), JCS (21), HW (20), serta dua remaja berusia 16 tahun berinisial SB dan AM.
Keterlibatan dua remaja dalam aksi tersebut turut menjadi perhatian kepolisian. Wakapolres Mimika mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari.
Usai membubarkan tawuran, personel melanjutkan patroli dengan menyisir sejumlah ruas jalan dan lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sekitar pukul 23.38 WIT, petugas kembali menemukan sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras. Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan dua pria berinisial LSR (31) dan BO (21).
Keduanya diketahui membawa senjata tajam jenis parang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Selain mengamankan tujuh orang dalam rangkaian patroli tersebut, polisi juga membawa empat unit sepeda motor untuk diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha Vixion merah tanpa TNKB, Honda Beat Street hitam tanpa TNKB, Honda Beat hitam tanpa TNKB, serta Honda Revo dengan TNKB PA 6101 MZ.

Seluruh orang yang diamankan bersama kendaraan kemudian dibawa ke Mako Polsek Mimika Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Mimika menyatakan kegiatan KRYD akan terus dilaksanakan sebagai langkah preventif dalam mengantisipasi aksi-aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menjaga lingkungan agar situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Mimika tetap aman dan kondusif. (IT)







