TIMIKA – Pihak Kepolisian Mimika akhirnya memproses dua orang yang terlibat dalam aksi penyerangan terhadap anggota pascah prosesi pembakaran jenazah di Kwamki Narama, tepatnya di Kampung Mekurima, tanggal 1 April 2026.
“Yang sudah kita proses hukum itu dua orang,”kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hilldiario Budiman, S.I.K., M.H, Senin (13/04/2026).
Untuk yang kami proses itu 2 orang dan itu cukup bukti
Kata Kapolres bahwa keduanya ini iterlibat dalam penyerangan terhadap anggota pada saat prosesi kremasi jenazah.
“Keduanya ini sudah cukup bukti terkait sajam dan panah, ada juga yang jadi saksi, sedangkan yang tidak ada bukti kita pulangkan,” kata AKBP Billy.
Lanjutnya,”Kita juga berkoordinasi dengan Pemda Puncak bahwa apabila ditemukan bukan warga Timika maka kami akan pulangkan,”sambung Kapolres Mimika. (IT)









