Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap 

Etty Welerbadge-check


					Residivis Narkoba Kembali Ditangkap  Perbesar

TIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap lagi kasus tindak pidana narkotika. Ini ditandai dengan diamankannya seorang residivis yang kembali berulah jadi pengedar sabu.

Kapolres Mimika Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, S.E, menyampaikan bahwa tertangkapnya residivis berinisial AK ini pada Kamis malam (09/04/2026) di Jalan Pendidikan, depan Penginapan Sinar Ujung, Kabupaten Mimika.

“Dia (pelaku) ini merupakan residivis kasus yang sama juga,” ungkapnya, Jumat (10/04/2026).

Diterangkan Iptu Hempy, penangkapan terhadap AK ini berawal dari informasi yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di jalan Pendidikan jalur 3 Timika.

IMG 20260410 WA0014

Dari informasi tersebut, tim Opsnal yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Y. Rante Limbong, S.IP menuju alamat yang di maksud guna melakukan pemantauan.

“Disaat itulah tim mencurigai seseorang yang merupakan residifis terlihat berada tepat di seputaran TKP. Tim pun akhirnya langsung melakukan penangkapan,” terangnya.

Lanjutnya, tim kemudian membawa residivis tersebut menuju rumahnya guna dilakukan penggeledahan.

“Benar, tim menemukan dalam HP nya yang mengisikan foto alamat tempelan paketan sabu-sabu yang berada dekat dengan rumahnya. Dan setelah tim mengecek, tim mendapati dan langsung menyita 1 paket sabu,” ujar Iptu Hempy.

Kata Iptu Hempy, disaat dilakukan penggeledahan di rumahnya , tim berhasil menemukan 1 paket klip bening besar berisi sabu. Kemudian 18 paket plastik sedang berisikan sabu, dan 10 plastik kecil berisikan sabu-sabu.

“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Pelaku berserta BB saat ini sudah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32,” katanya.

Dengan sering terungkapnya kasus narkotika, ditegaskan Iptu Hempy bahwa Polres Mimika sudah berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

“Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AK dikenai Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 609 ayat (2) UU RI No 1 thn 2023 KUHP tentang Narkotika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program Family Farming DKP Mimika Sasar Keluarga OAP di Mawokau Jaya

10 Juni 2026 - 12:57 WIB

IMG 20260610 WA0059

Aktivitas Warga Lancar, Polsek Kuala Kencana Pastikan Wilayahnya Aman dari Aksi Kriminalitas

10 Juni 2026 - 12:27 WIB

IMG 20260610 WA0075

Dini Hari Jadi Waktu Rawan Curanmor, Polisi Kantongi Titik Terang Pelaku Lain

10 Juni 2026 - 12:24 WIB

IMG 20260609 WA0058

BPPRD Deiyai Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah

10 Juni 2026 - 12:21 WIB

IMG 20260610 WA0058

OPINI : Bangkit Bersama

10 Juni 2026 - 08:46 WIB

IMG 20260610 WA0082
Trending di Headline