Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Polisi Bekuk Pelaku Utama Pencurian di Kios Jalan Maleo

Etty Welerbadge-check


					Polisi Bekuk Pelaku Utama Pencurian di Kios Jalan Maleo Perbesar

TIMIKA – Menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian pada tanggal 30 Maret 2026, personel Polsek Mimika Baru melalui tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku utamanya (BM) pada Minggu (05/05/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru selain mengamankan pelaki, juga barang bukti berupa 2 unit HP, 1 pcs sweater hitam dan 1 pcs celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Keberhasilan dalam mengungkap pelaku utama ini juga tidak terlepas dari petunjuk atau keterangan rekan pelaku.

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎”Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” ujarnya.

Kata Kanit Reskrim, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

“Ada beberapa barang bukti lainnya (tas berisi uang / rokok berbagai merk) yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Teguh.

Lanjutnya, untuk kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasanya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

‎” Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,”sambungnya.

Dalam tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ribuan Pelajar Meriahkan Karnaval Budaya HUT ke-81 RI di Mimika

11 Agustus 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260811 194204

DPR Papua Tengah Tindaklanjuti Aspirasi SIMAPITOWA, Satgas PKH Diminta Hadir dalam Rapat Lanjutan

11 Agustus 2026 - 10:38 WIB

IMG 20260811 WA0010

Satresnarkoba Polres Mimika Perkuat Edukasi dan Penindakan, DPO Jadi Perhatian

11 Agustus 2026 - 10:34 WIB

IMG 20260811 WA0006

Jelang HUT ke-81 RI, Kapolres Mimika Perkuat Patroli dan Sinergi TNI-Polri Antisipasi Gangguan Kamtibmas

11 Agustus 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260811 WA0005

Bukan Sekadar Tangkap Pelaku, Polda Papua Tengah Targetkan Angka 3C di Mimika dan Nabire Turun Nyata

11 Agustus 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260811 WA0004
Trending di Headline