Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Polisi Bekuk Pelaku Utama Pencurian di Kios Jalan Maleo

Etty Welerbadge-check


					Polisi Bekuk Pelaku Utama Pencurian di Kios Jalan Maleo Perbesar

TIMIKA – Menindaklanjuti laporan polisi dari masyarakat yang menjadi korban pencurian pada tanggal 30 Maret 2026, personel Polsek Mimika Baru melalui tim Opsnal Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku utamanya (BM) pada Minggu (05/05/2026) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut tim Opsnal unit Reskrim Polsek Mimika Baru selain mengamankan pelaki, juga barang bukti berupa 2 unit HP, 1 pcs sweater hitam dan 1 pcs celana pendek yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya. Keberhasilan dalam mengungkap pelaku utama ini juga tidak terlepas dari petunjuk atau keterangan rekan pelaku.

Kapolsek Mimika Baru AKP Mattinetta S.Sos, MM melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha S.Tr.K, MH saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

‎”Benar, pelaku BM alias Frans dalam pengakuannya mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian di kios jalan Maleo,” ujarnya.

Kata Kanit Reskrim, pelaku menyatakan aksi yang dilakukan tersebut merupakan bentuk keterpaksaan karena ingin membeli minuman beralkohol untuk pesta bersama teman-temannya.

“Ada beberapa barang bukti lainnya (tas berisi uang / rokok berbagai merk) yang masih dalam tahap pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ipda Teguh.

Lanjutnya, untuk kasus pencurian ini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik dan pihaknya memastikan bahwasanya kasus ini akan diselesaikan secara hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

‎” Kasus pencurian ini akan tetap kami lakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan,”sambungnya.

Dalam tindak pidana pencurian biasa ini pelaku BM alias Frans terancam dengan jeratan hukum sesuai pasal 476 KUHPidana Undang-Undang No 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Mortir Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Tim Jibom Diterjunkan

4 Juni 2026 - 07:38 WIB

IMG 20260604 WA0150

Atasi Maraknya Begal di Timika, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal

4 Juni 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260604 WA0143

Peredaran Narkoba di Timika Kian Mengkhawatirkan, Polisi: Baru Setengah Tahun Sudah Hampir 1 Kilo Sabu

4 Juni 2026 - 07:26 WIB

IMG 20260604 WA0143

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Seberat 200 Gram Lebih, Polres Mimima Musnahkan BB 

4 Juni 2026 - 07:20 WIB

IMG 20260604 WA0129

Tinjau KIPP Papua Tengah, Pemerintah Pusat Puji Kemajuan Infrastruktur Pemerintahan

4 Juni 2026 - 07:03 WIB

IMG 20260604 WA0045
Trending di Headline