TIMIKA – Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mimika mengimbau seluruh koperasi di wilayah tersebut untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelum batas waktu yang ditentukan pada bulan ini.
Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Mimika, Samuel Yogi menegaskan bahwa kewajiban pelaksanaan RAT berlaku bagi seluruh koperasi, baik koperasi Merah Putih maupun koperasi lainnya. Jika koperasi tidak melaksanakan RAT, maka data koperasi tersebut dapat hilang dari sistem pendataan koperasi.
“Jika tidak melaksanakan RAT, maka secara otomatis data koperasi bisa hilang dari sistem, baik dalam sistem Kopdes untuk koperasi Merah Putih maupun dalam aplikasi satu data dari Kementerian Koperasi,” ujar pihak Dinas Koperasi dan UMKM Mimika kepada Wartawan di MPP belum lama ini.
Karena itu, Samuel Yogi meminta seluruh pengurus koperasi agar segera menggelar RAT agar status koperasi tetap aktif dan tercatat dalam sistem.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk koperasi di seluruh wilayah Mimika, baik di 18 distrik yang berada di wilayah pesisir, pegunungan maupun perkotaan. Koperasi yang tidak melaksanakan RAT berpotensi dihentikan izin operasionalnya.
“Jika koperasi tidak melaksanakan RAT, maka izin koperasi tersebut dapat dihentikan. Selain itu, koperasi tersebut juga tidak akan mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah ke depan,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan dukungan kepada koperasi yang dinilai aktif, sehat, dan menjalankan kegiatan usaha dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Koperasi dan UMKM, berkomitmen untuk mendukung pengembangan koperasi dan UMKM secara transparan, efisien, dan efektif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dukungan tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar menjalankan usaha, baik dari kalangan masyarakat Amungme, Kamoro, Orang Asli Papua (OAP), maupun masyarakat Nusantara.
“Kami akan melihat usaha yang benar-benar berjalan. Jika ada usaha yang nyata, tentu pemerintah akan memberikan perhatian. Namun jika belum ada usaha tetapi hanya mengharapkan bantuan, tentu tidak bisa dibantu,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM juga mengingatkan bahwa pelaku UMKM yang sudah menjadi binaan dinas tersebut tidak dapat berpindah pembinaan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Saat ini, Diskop dan UMKM Mimika juga tengah melakukan kajian serta pendataan ulang terhadap seluruh UMKM binaan. Pendataan tersebut bertujuan untuk memilah pelaku usaha berdasarkan kelompok, seperti koperasi milik tujuh suku, Labeti, OAP, maupun masyarakat Nusantara.
Berdasarkan data sementara, jumlah koperasi di Kabupaten Mimika diperkirakan mencapai sekitar 300 koperasi. Karena itu, seluruh koperasi diminta untuk segera melaksanakan RAT sekaligus memastikan kelengkapan perizinan mereka. (CR1)








